Gambar ilustrasi (doc: wenebuletin)
DI BALIK heningnya pegunungan dan kesunyian lembah-lembah Intan Jaya, terdapat sebuah kisah lama yang tak pernah benar-benar selesai. Kisah tentang tambang, tentang emas, tentang tanah yang dikoyak, dan tentang rakyat yang menjadi bayang-bayang dari kesepakatan-kesepakatan besar di meja kekuasaan.
Blok B Wabu, sebuah kawasan mineral strategis di jantung Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, kini kembali menjadi perbincangan. Bagi banyak orang di Jakarta dan di kantor-kantor BUMN, Blok Wabu mungkin hanya sebatas potensi emas dan keuntungan investasi.
Namun bagi masyarakat Intan Jaya, kisah ini adalah bagian dari luka lama yang belum sembuh. Tentang kehancuran lingkungan, perampasan ruang hidup, dan konflik bersenjata yang terus membayangi.
Wacana penggarapan Blok B Wabu bukanlah ide baru. Jejak eksplorasi di wilayah ini sudah dimulai sejak awal 1990-an, ketika PT GSBJ, salah satu kontraktor dari jaringan PT Freeport Indonesia masuk ke wilayah Intan Jaya.
Bersama sejumlah perusahaan kecil lainnya, mereka melakukan eksplorasi selama hampir satu dekade. Kajian geologi dan pengambilan sampel dilakukan untuk memastikan kandungan emas dan mineral lain di kawasan itu.
Namun di balik kajian-kajian itu, muncul dampak yang tak ternilai bagi alam dan manusia. Air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat mulai tercemar oleh limbah kimia. Hutan adat dibabat, gunung-gunung digerogoti hingga menjadi ompong.
Wilayah berburu yang menjadi sumber pangan masyarakat hilang tanpa ganti rugi. Para pekerja lokal, yang direkrut secara informal, tidak diupah layak, sementara kerusakan lingkungan tak pernah diperhitungkan dalam kalkulasi korporasi.
Kemudian, pada 2006 hingga 2011, PT Madinah Qurrata’ain (MSI), perusahaan lain yang terkait dalam jaringan eksplorasi masuk untuk melanjutkan eksplorasi lanjutan. Mereka mengambil sampel batuan dan melakukan uji laboratorium.
Bersamaan dengan itu, Universitas Cenderawasih dan Universitas Atma Jaya Jakarta diminta membantu melakukan pemetaan wilayah dan kepemilikan tanah. Sebuah tim antropologi juga dibentuk untuk “memahami karakter masyarakat setempat.”
Sayangnya, semua ini lebih ditujukan untuk kelancaran proyek, bukan untuk melindungi hak-hak masyarakat. Mengenai
PT Madinah Qurrata’ain (MQ atau MSI) awalnya dimiliki oleh dua pengusaha lokal bernama, Hj. Dasril dan H. Ason. Pada pertengahan 2000-an, perusahaan lokal ini menggandeng West Wits Mining, sebuah entitas pertambangan asal Australia yang aktif membiayai dan meningkatkan eksplorasi emas.
West Wits Mining kemudian menjadi pemegang 64% saham di MQ, menjadikan perusahaan ini afiliasi jaringan pertambangan internasional. Pada 2016, sekitar 30% saham tersebut dialihkan kepada PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group (TSG) yang dimiliki jenderal purnawirawan Luhut Binsar Panjaitan, yang dikenal punya hubungan dekat dengan petinggi militer dan elite politik Indonesia.
Melalui kerjasama ini, MQ mendapatkan konsesi seluas sekitar 23.150 hektare di wilayah Blok B Wabu, dengan fokus utama pada kegiatan eksplorasi emas. Lokasi konsesi ini berdekatan dengan pos-pos militer dan Polsek Sugapa, indikasi meningkatnya militarisasi wilayah seiring kegiatan eksplorasi mereka.
Setelah lima tahun, PT MSI ditutup, tetapi tidak sebelum mereka menyelesaikan pemetaan yang menunjukkan bahwa potensi kandungan mineral di Blok Wabu jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang telah dikeruk Freeport di Grasberg sejak 1967.
Dari Freeport ke Negara: Politik Tambang dan Kekuasaan
Tahun 2015, PT Freeport Indonesia secara resmi “mengembalikan” Blok B Wabu kepada pemerintah Indonesia. Namun bukan berarti masyarakat mendapat keadilan.
Lima tahun berselang, pada 17 Agustus 2019, pemerintah membentuk Holding Industri Pertambangan (HIP) di bawah PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), yang kini dikenal dengan nama MIND ID. Perusahaan ini menaungi lima raksasa tambang Indonesia: PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Timah Tbk, dan INALUM sendiri.
Dengan terbentuknya MIND ID, proyek eksplorasi Blok Wabu kembali hidup. Tapi ada satu kendala besar: perusahaan ini hanya mengantongi rekomendasi dari Lukas Enenmbe, Gubernur Papua saat itu.
Tapi belum memiliki dasar hukum kuat seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-Undang untuk mengklaim wilayah itu sebagai wilayah konsesi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI pada Maret 2021, terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Papua justru fokus pada keinginan untuk mendapatkan 10% saham dari proyek tersebut, tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat Intan Jaya yang tinggal di sekitar wilayah konsesi.
Padahal, menurut Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018, perusahaan tambang wajib melakukan studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan konsultasi publik sebelum melakukan eksploitasi.
Namun, hingga kini, MIND ID belum pernah turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi atau mendengar suara masyarakat adat yang terdampak. Alasan mereka jelas: belum ada legalitas kuat untuk masuk.
Antara Tambang dan Konflik: Nyawa yang Tersandera Emas
Bukan kebetulan jika wilayah-wilayah dengan potensi tambang di Papua selalu berdekatan dengan konflik bersenjata dan militerisasi. Sejak Freeport masuk ke Papua, kawasan sekitar tambang selalu dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Intan Jaya tidak terkecuali. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah ini menjadi salah satu titik panas konflik antara TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM).
Dalam laporan Amnesty International (2022), militerisasi di Intan Jaya meningkat tajam sejak 2019, dengan ribuan warga sipil mengungsi akibat kekerasan bersenjata. Banyak pihak menduga peningkatan aparat keamanan ini tidak lepas dari persiapan pengamanan Blok Wabu.
“Di tempat di mana ada emas, di situ pula darah tertumpah,” ujar seorang tokoh gereja lokal dalam sebuah wawancara dengan Jaringan Damai Papua (JDP).
Konflik ini tidak hanya menghancurkan rumah dan nyawa, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Anak-anak tidak bersekolah, petani tradisional tak bisa berkebun, dan mama-mama tak bisa lagi menjual hasil hutan ke pasar.
Semua ini terjadi karena tanah yang mereka huni kini diperebutkan oleh kepentingan bisnis dan negara Indonesia.
Di Ujung Jalan: Siapa yang Mendengar Suara Rakyat?
Pemerintah pusat dan BUMN mungkin melihat Blok B Wabu sebagai peluang ekonomi, sebagai bagian dari ambisi Indonesia menjadi negara industri berbasis sumber daya alam. Namun di mata masyarakat Intan Jaya, Blok Wabu adalah ancaman. Ancaman terhadap tanah adat, budaya, lingkungan, dan keselamatan mereka.
Pertanyaannya sederhana: apakah negara Indonesia akan mengulang kesalahan yang sama seperti di Grasberg Timika, Bintuni, dan Sorong? Atau kita akan memilih jalan yang mendengarkan suara rakyat dan menempatkan manusia di atas emas?
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat. Termasuk hak atas tanah, lingkungan yang sehat, dan hak untuk tidak dipindahkan secara paksa.
Jika Pemerintah Indonesia memaksakan penggarapan Blok Wabu tanpa konsultasi dan persetujuan bebas dari masyarakat, maka negara ini sedang melanggar hukum yang dibuatnya sendiri.
Blok B Wabu bukan sekadar soal emas dan investasi. Ini adalah cermin dari bagaimana negara Indonesia sebagai dalam skema pendudukan dan neo kolonialisme, melihat Papua sebagai ruang kosong penuh potens.
Bukan sebagai rumah bagi manusia dan budaya yang hidup sejak ribuan tahun lalu. Jika narasi pembangunan dalam konteks pendudukan, kolonialisme dan eksploitasi SDA Papua, hanya diisi oleh korporasi dan aparat, maka sejarah akan mencatat: tanah emas ini akan terus mengalirkan air mata. Bukan kemakmuran.
(*) Marten Hagisimijau adalah penulis artikel ini. Dia adalah aktivis Forum Independen Mahasiswa-West Papua (FIM-WP) Pusat dan mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura-Papua.
