Aksi penolakan PSN Merauke oleh masyarakat adat Marind pada suatu kesempatan (doc: Solidaritas Merauke)
Jakarta, Indonesia – Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat pagi (4/7), berbeda dari biasanya. Puluhan orang dari berbagai latar belakang organisasi sipil, akademisi, hingga warga dari Papua, Rempang, dan Sepaku, hadir bukan untuk menyaksikan sidang biasa.
Mereka hadir membawa satu harapan besar: mengembalikan hak atas tanah, atas udara bersih, atas pangan, dan atas hidup yang layak.
Kelompok ini tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN), yang secara resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 118/2025 itu bukan sekadar gugatan hukum, melainkan juga jeritan panjang masyarakat yang ruang hidupnya terus menyempit oleh proyek-proyek besar atas nama “pembangunan nasional”.
Selama satu dekade terakhir, pemerintah mempromosikan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai tonggak pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Namun, di balik geliat pembangunan infrastruktur dan investasi tersebut, tersimpan catatan kelam tentang pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan ekologis yang sistematis.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pelaksanaan PSN telah berubah menjadi legitimasi formal untuk mengabaikan hak-hak warga negara.
“Selama sepuluh tahun PSN, masyarakat mengalami pelanggaran HAM, perampasan ruang hidup, dan kriminalisasi. Undang-undang Cipta Kerja menjadi alat hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan ini,” tegas Isnur.
Delapan organisasi yang tergabung dalam GERAM PSN antara lain: YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, KIARA, Yayasan Auriga Nusantara, dan FIAN Indonesia.
Mereka menyasar sembilan pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberi karpet merah bagi PSN tanpa kewajiban tunduk pada regulasi perlindungan lingkungan dan hak sosial-ekonomi masyarakat.
Merauke, Rempang, Sepaku
Dari Papua hingga Sulawesi, dari Batam hingga Kalimantan Timur, PSN telah menimbulkan berbagai bentuk perlawanan. Di Merauke, Papua Selatan, proyek food estate untuk ketahanan pangan menjadi sorotan Komnas HAM.
Dalam laporan resminya pada Maret 2025, Komnas HAM menyatakan bahwa PSN berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM serius dan merekomendasikan evaluasi menyeluruh.
Yayasan Pusaka dan LBH Pos Merauke melaporkan bahwa masyarakat adat kehilangan tanah ulayat mereka. Kehilangan sumber air dan mengalami penurunan rasa aman akibat kehadiran aparat keamanan yang mengawal investor.
Tak hanya di Papua. Di Rempang, Batam, ribuan warga terusir dari kampung halaman mereka demi pembangunan Rempang Eco City, sebuah kawasan industri dan pariwisata yang disebut-sebut akan menjadi destinasi unggulan investasi luar negeri.
Namun warga yang menolak dipindahkan ditangkap. Anak-anak trauma, dan kebun-kebun digusur. “Pemerintah bicara kemakmuran. Tapi kami hanya melihat alat berat dan aparat bersenjata datang mengusir kami,” ujar salah satu warga Rempang, yang kini menjadi pemohon dalam gugatan MK ini.
Hilangnya Budaya, Hilangnya Masa Depan
Mufida, perwakilan FIAN Indonesia, menyatakan bahwa proyek-proyek PSN bukan hanya merampas tanah, tetapi juga merusak sistem sosial dan budaya masyarakat lokal.
“Masyarakat kehilangan alat produksinya, tanah, bahkan benih. Mereka tidak lagi bisa bertani secara mandiri dan sehat. Ini adalah pelanggaran hak atas pangan,” ujarnya.
Studi FIAN Indonesia bahkan mengaitkan proyek-proyek PSN dengan peningkatan angka kelaparan dan stunting di berbagai daerah. Menurut mereka, hilangnya akses terhadap pangan lokal akibat proyek pembangunan besar telah menyebabkan krisis gizi yang tidak ditangani secara serius oleh negara.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, antara tahun 2020 hingga 2023, terjadi 115 konflik agraria yang berkaitan langsung dengan PSN. Hampir semuanya melibatkan kekerasan oleh aparat negara.
Perwakilan YLBHI, Edy Kurniawan, menyatakan bahwa skema PSN dalam UU Cipta Kerja memiliki watak eksploitatif dan elitis. Penetapan proyek-proyek ini tidak melalui partisipasi rakyat, dan kerap mengabaikan prinsip kehati-hatian ekologis.
“PSN dijadikan kategori istimewa agar tidak tunduk pada regulasi perlindungan lingkungan, bahkan pada due process of law. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan UUD 1945,” kata Edy.
Kritik ini menguat seiring dengan masifnya proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, yang memindahkan ribuan warga adat Sepaku, serta merusak ekosistem hutan tropis yang selama ini menjadi paru-paru dunia.
Langkah Hukum dan Harapan dari Ruang Sidang
Melalui permohonan uji materi ini, koalisi masyarakat sipil tidak hanya menuntut pencabutan pasal-pasal yang bermasalah. Tetapi juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk bertindak sebagai penjaga konstitusi dan pelindung HAM.
Salah satu pemohon individu adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.
Kehadiran tokoh sekelas Busyro menunjukkan bahwa gugatan ini tidak hanya soal konflik tanah, tapi soal arah pembangunan nasional yang keliru.
“Pembangunan tidak boleh menjadi ruang bebas hukum dan bebas HAM. Kedaulatan tetap di tangan rakyat, dan keadilan ekologis harus dijamin lintas generasi,” tegas Busyro.
Para pemohon berharap bahwa Mahkamah Konstitusi tidak sekadar melihat ini sebagai perdebatan hukum. Tetapi sebagai peluang untuk mengembalikan arah pembangunan nasional pada rel konstitusi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Karena pembangunan seharusnya bukan berarti menggusur rakyat demi gedung-gedung tinggi, bukan pula menukar kebun sagu dengan food estate berbasis investor.
Di ruang sidang itu, bukan hanya pasal-pasal yang diuji, tetapi juga harapan: bahwa pembangunan dapat dilakukan dengan tanpa harus mengorbankan warganya dan lingkungan hidup. (Julian Haganah Howay)
