Aksi penolakan tambang nikel di Raja Ampat pada 10 Juni 2025 (doc: Ronald Kinho)
Sorong, Papua Barat Daya – Pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat oleh pemerintah baru-baru ini disambut sebagai kemenangan signifikan bagi gerakan rakyat. Namun, bagi Gerakan Solidaritas Untuk Raja Ampat (GSURRA), ini hanyalah permulaan.
Mereka menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan semata-mata kebaikan pemerintah, melainkan buah dari tekanan kuat, luas, dan masif dari seluruh elemen masyarakat. Pernyataan sikap resmi GSURRA, yang dirilis dari Sorong, menggarisbawahi perjuangan yang lebih besar: penolakan tambang nikel di Raja Ampat dan seruan persatuan nasional melawan segala bentuk perampasan lahan di seluruh Tanah Papua dan Indonesia.
Abner Dimara, Koordinator Umum GSURRA, dalam pernyataannya menekankan bahwa IUP yang dikeluarkan secara rahasia dan tanpa pengawasan adalah bukti betapa Raja Ampat nyaris hancur tanpa sisa. “Tanpa desakan dari rakyat, pemerintah tetap menutup mata terhadap semua kejahatan ini,” tegas Dimara.
Ia menambahkan bahwa pemerintah dan hukum saat ini cenderung menjadi tameng bagi elit yang tidak bertanggung jawab untuk merusak alam atas nama pembangunan. Padahal kenyataannya hanya demi keuntungan para oligarki.
Fenomena ini, menurut GSURRA, diperkuat oleh kebijakan-kebijakan seperti UU Cipta Kerja, UU Mineral dan Batubara, serta revisi UU TNI, yang dianggap telah memuluskan jalan bagi eksploitasi yang merugikan rakyat dan lingkungan.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seringkali menunjukkan bahwa proses perizinan tambang kerap minim transparansi dan partisipasi publik, memicu kecurigaan akan praktik di balik meja yang disoroti oleh GSURRA.
Ancaman di Pulau Gag: Celah dalam Perlindungan Lingkungan
Meskipun empat IUP telah dicabut, kekhawatiran besar masih menyelimuti aktivitas PT Gag Nikel di Pulau Gag. Pemerintah berdalih Pulau Gag berada di luar kawasan konservasi dan jauh dari pusat wisata. Namun, GSURRA membantah keras klaim tersebut.
“Gag merupakan salah satu daerah penyangga penting bagi semua ekosistem di Raja Ampat. Pergerakan alam bawah laut, satwa endemik, dan lain sebagainya tidak mengenal batasan-batasan yang dibuat oleh manusia,” jelas Dimara.
Secara hukum, Pulau Gag, sebagai pulau kecil, seharusnya tidak boleh ditambang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).
Penambangan di pulau kecil berpotensi menghilangkan pulau secara permanen dan menyebabkan kerusakan lingkungan parah karena keterbatasan ruang untuk penimbunan tanah dan pembuangan tailing tambang, yang dipastikan akan langsung mengalir ke laut.
Laporan lapangan, seperti yang diungkapkan oleh masyarakat lokal dan aktivis lingkungan, seringkali menunjukkan kekeruhan air laut di sekitar area tambang dan penjagaan ketat yang mencurigakan, mengindikasikan adanya aktivitas yang berdampak negatif.
Sedimentasi parah akibat buangan tambang dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut yang vital bagi Raja Ampat.
Dilema Tambang Nikel vs Geopark Raja Ampat
Raja Ampat adalah surga biodiversitas laut yang diakui dunia dan telah ditetapkan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark sejak 2021. Namun di balik keindahan karst dan lautnya yang memesona, tersimpan cadangan nikel yang kini jadi rebutan dalam pusaran ekonomi global dan transisi energi hijau.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag oleh PT. Gag Nikel (anak perusahaan PT. Antam), Pulau Kawe dan sejumlah kawasan lain di Raja Ampat justru berpotensi merusak ekosistem sensitif dan merongrong reputasi kawasan ini sebagai ikon pariwisata dan konservasi dunia.
Menurut Max Binur, pegiat budaya dan konservasi dari Komunitas Belantara Papua di Sorong, ini adalah dilema besar antara pembangunan yang cepat, tapi berisiko dengan pembangunan yang berkelanjutan namun penuh tantangan struktural.
“Kita harus bertanya dengan jujur, apakah tambang nikel ini benar-benar untuk rakyat atau hanya untuk kepentingan segelintir elit? Jika Raja Ampat rusak, kita kehilangan bukan hanya ekosistem, tapi juga identitas dan masa depan masyarakat adat,” ujar Max Binur.
Meskipun diakui sebagai ikon wisata kelas dunia, tata kelola pariwisata di Raja Ampat masih menyimpan banyak persoalan struktural: pendapatan di sector pariwisata yang belum signifikan dikelolah oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten bagi daerah maupun masyarakat lokal.
Operator wisata masih didominasi oleh pihak luar yang bukan masyarakat lokal, termasuk dari luar Papua. Selain itu, minimnya pelibatan masyarakat adat, baik sebagai pemilik hak ulayat maupun sebagai pelaku utama wisata. Hingga ketimpangan fasilitas dan infrastruktur, yang membuat banyak kampung wisata masih tertinggal meski dekat dengan lokasi diving mewah.
Max menegaskan bahwa tanpa pembenahan sistemik, masyarakat lokal hanya akan jadi penonton di tanah sendiri.
“Wisata kita bagus, tapi yang kelola bukan orang kita. Anak-anak muda kampung belum banyak terlibat. Bahkan untuk ikut pelatihan saja, aksesnya sulit. Jadi ketika tambang datang menawarkan uang dan kerja cepat, wajar kalau sebagian tergoda,” jelas Max Binur.
Jika pemerintah dan masyarakat memutuskan menolak tambang demi menjaga kelestarian Raja Ampat dan status geopark-nya, maka dibutuhkan jalan alternatif ekonomi yang berpihak dan realistis.
Max Binur menekankan bahwa menolak tambang bukan berarti anti-pembangunan, melainkan memperjuangkan model pembangunan yang tidak menghancurkan.
“Kita harus memikirkan anak cucu. Kalau hutan, laut, dan tanah kita rusak karena tambang, siapa yang akan rugi? Pembangunan tidak harus merusak. Kita punya pariwisata, budaya, dan alam sebagai kekuatan. Tinggal bagaimana dikelola dengan benar,” tutupnya.
Melawan Oligarki dan Perampasan Lahan di Seluruh Indonesia
Perjuangan di Raja Ampat, menurut GSURRA, adalah bagian dari gambaran yang lebih besar. Mereka menyerukan pencabutan semua izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), puluhan pulau kecil di Indonesia menghadapi ancaman penambangan, terutama nikel, yang merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem.
Dampak buruk penambangan nikel telah terlihat jelas di berbagai wilayah seperti Morowali, Teluk Weda, hingga Pulau Obi. Di lokasi-lokasi ini, kerusakan alam yang parah, peningkatan kasus penyakit, kemiskinan, serta hilangnya tanah adat dan tradisi menjadi pemandangan sehari-hari.
Sebuah laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa praktik penambangan nikel di beberapa wilayah telah menyebabkan degradasi lahan yang signifikan dan pencemaran air.
Selain nikel, GSURRA juga menyoroti kebijakan ekstraksi pro-oligarki lainnya, seperti pembukaan lahan masif untuk perkebunan sawit dan tambang emas. Di Provinsi Papua Barat Daya, diperkirakan lebih dari 98 ribu hektar hutan akan dibabat demi sawit, menandai deforestasi terbesar di wilayah ini.
Situasi serupa terjadi di Merauke, Intan Jaya, dan berbagai wilayah di Papua dan Indonesia, di mana perampasan tanah rakyat seringkali melibatkan kekerasan militer.
Membangun Persatuan Nasional
Menyikapi kondisi ini, GSURRA menegaskan bahwa rakyat tidak punya pilihan lain kecuali bersatu dalam sebuah gerakan nasional untuk melawan segala bentuk perampasan lahan dan kesewenang-wenangan negara. Pernyataan sikap GSURRA secara tegas menyatakan:
- Pencabutan empat izin di Raja Ampat adalah hasil usaha gerakan massa rakyat, bukan kebaikan pemerintah yang pro-oligarki.
- Mendesak Pemerintah untuk segera mencabut IUP di Pulau Gag, dengan semua biaya rehabilitasi dibebankan kepada PT Gag Nikel tanpa syarat.
- Mendesak pemerintah untuk mencabut semua izin pertambangan nikel di seluruh pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.
- Menyatakan dukungan penuh kepada semua perjuangan rakyat di seluruh Tanah Papua dan Indonesia.
- Menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merampas tanah rakyat di wilayah Sorong Raya, Merauke, Intan Jaya, dan seluruh wilayah Papua dan Indonesia, yang merugikan rakyat dan menguntungkan segelintir elit oligarki nasional.
- Menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk bersatu dalam barisan perlawanan demi mempertahankan hak-hak dari kejahatan negara.
- Menyatakan mosi tidak percaya terhadap semua kebijakan negara yang merugikan rakyat, baik di Indonesia maupun Tanah Papua, karena negara kini sepenuhnya dikuasai dan dikendalikan oleh para oligarki.
- Menolak Dwi Fungsi ABRI melalui UU TNI demi perluasan kewenangan yang bertujuan mengawal ekspansi modal di Indonesia maupun Tanah Papua.
Pernyataan ini menjadi seruan keras bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus berjuang demi keadilan lingkungan dan sosial. “Hidup Rakyat yang Melawan!” tutup Abner Dimara, menyerukan solidaritas tanpa batas dan perjuangan sampai menang. (Julian Haganah Howay)
