Aksi penolakan PSN Merauke oleh masyarakat adat Marind pada suatu kesempatan (doc: Solidaritas Merauke)
Merauke, Papua Selatan – Di tanah luas Merauke, tempat matahari pertama kali tampak setiap pagi, suara masyarakat adat masih tenggelam di bawah bayang-bayang pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan nasional.
Sembilan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru saja menyurati Pemerintah Indonesia dan perusahaan PT Global Papua Abadi (PT GPA). Ini terkait dugaan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang serius akibat kebijakan yang disebut Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke.
Surat resmi itu, yang ditandatangani oleh para pakar independen PBB dalam mekanisme UN Special Procedures, mempertanyakan bagaimana proyek pangan berskala besar itu dijalankan di atas wilayah adat orang Marind, tanpa persetujuan dan perlindungan hak-hak mereka.
Mereka juga mempertanyakan apakah Pemerintah Indonesia telah melanggar komitmennya terhadap hukum hak asasi manusia internasional. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia merespons surat itu pada 6 Mei 2025.
Namun menurut Solidaritas Merauke, koalisi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu ini, jawaban pemerintah justru mempertegas keengganan negara untuk mengakui fakta lapangan.
“Jawaban pemerintah tidak merujuk langsung pada substansi masalah. Mereka membantah pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan tanpa menunjukkan bukti konkret. Seolah-olah penderitaan masyarakat adat bisa disangkal dengan argumen birokratis,” demikian isi rilis Solidaritas Merauke.
Realitas Lapangan: Tanah Hilang, Sungai Mati
Proyek PSN Merauke, yang sebelumnya dikenal sebagai proyek MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate), telah mengubah bentang alam dan kehidupan ribuan warga adat Marind.
Sejak proyek ini dicanangkan, lebih dari 1,2 juta hektare tanah adat telah dialokasikan untuk investasi pangan dan energi. Hingga tahun 2024, sedikitnya 600.000 hektare telah dikuasai perusahaan-perusahaan besar.
“Dulu kami makan dari sagu, dari sungai, dari kebun. Sekarang semua tinggal cerita. Hutan jadi kebun tebu, sungai bau limbah,” kata Marta Samkakai, seorang perempuan Marind dari Muting.
Data WALHI Papua mencatat penurunan kualitas air secara drastis di lima kampung di sekitar lokasi proyek. Selain itu, laporan Komnas HAM sejak 2021 telah menegaskan bahwa proyek ini mengabaikan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) dan bahkan berujung pada kriminalisasi masyarakat yang menolak menjual tanah adat mereka.
Namun hingga kini, tidak ada evaluasi menyeluruh yang dilakukan negara terhadap pelaksanaan proyek ini. Sebaliknya, PSN terus diperluas ke wilayah lain di Papua Selatan seperti Boven Digoel dan Mappi. Membuka babak baru dari potensi konflik agraria dan tekanan terhadap masyarakat adat lainnya.
Terkait situasi, tanggapan resmi pemerintah kepada PBB tampaknya lebih ditujukan untuk meredam tekanan internasional, bukan menyelesaikan akar persoalan. Pemerintah membantah pelanggaran HAM dan mengeklaim bahwa PSN berjalan sesuai hukum.
Dengan demikian, tidak menjawab pertanyaan krusial dari para Pelapor Khusus PBB, seperti soal persetujuan masyarakat adat, akses terhadap tanah dan air, serta mekanisme pengaduan. Karena itu Solidaritas Merauke menyebut jawaban itu “bertentangan dengan konstitusi Indonesia, rekomendasi Komnas HAM, dan standar HAM internasional.”
Luka Dibalik Narasi Pembangunan
Kasus Merauke menggambarkan bagaimana proyek strategis nasional dapat berubah menjadi instrumen perampasan ketika hak-hak dasar masyarakat tidak menjadi pijakan utama. Alih-alih menjadi simbol ketahanan pangan, PSN di Merauke menjadi simbol bagaimana Pemerintah Indonesia bisa meminggirkan warganya demi kepentingan investasi.
Menurut Ronald Kinho dari Masyarakat Adat Independen (MAI) Papua, selalu ada upaya manipulasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia di level internasional untuk menyembunyikan kejahatan lingkungan yang berdampak langsung pada pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini terutama pelanggaran HAM yang dialami masyarakat adat Papua pemilik hak Ulayat seperti dalam proyek PSN di Merauke. Yang jelas, perampasan tanah adat telah terjadi di berbagai daerah di Tanah Papua,” tegas Ronald.
Menurutnya, rezim Pemerintah Indonesia hari ini terus berkomplot dengan kapitalis oligarki untuk merampas tanah adat dengan berbagai alibi. Ini dilegitimasi dengan berbagai regulasi pro pemodal seperti UU Minerba dan omnibus law yang menjadi karpet merah untuk memuluskan laju investasi di Tanah Papua demi kepentingan akumulasi modal.
Hal inilah yang menurut Kinho, membuat pemerintah Indonesia menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat karena dinilai akan mempersulit perampasan tanah adat.
“Pemerintah Indonesia harus terbuka mengakui ekosida dan genosida yang sedang mereka lakukan secara tersistematis dan masif diatas tanah Papua.”
Jika pemerintah benar-benar berkomitmen terhadap perlindungan HAM dan keberlanjutan lingkungan, maka proyek seperti PSN Merauke harus dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh. Sebab Merauke bukan tanah kosong.
Merauke adalah rumah, tubuh, dan jiwa dari orang-orang Marind yang selama berabad-abad menjaga dan dihimpun oleh tanah itu. Jika pembangunan terus menginjak mereka, luka ini akan terus menganga dan dunia pun kini telah mengetahuinya. (Julian Haganah Howay)
