Vincen Kwipalo (60), saat menerawang merenungkan kehadiran PSN Merauke, penghancuran dan perampasan tanah adat mereka (doc : cdn.betahita.id)
Merauke, Papua Selatan Di pinggiran hutan basah dan savana yang membentang di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, suara satu lelaki menggaung sebagai panggilan massa. Bukan hanya untuk dirinya, tetapi untuk seluruh marga, seluruh komunitas adat, dan tanah yang diwarisi leluhur.
Dia adalah Vincent Kwipalo (60), seorang pemimpin marga yang menolak kutukan kehilangan hutan, kehilangan tanah dan kehilangan makna. Sejak 2024, Vincent dan komunitasnya, Marga Kwipalo (bagian dari masyarakat adat Malind Anim/Yei) telah menghadapi arus besar.
Bukan hanya arus tumbak atau tebu, tetapi arus korporasi besar, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan kekuatan negara Indonesia yang membentang di atas peta mereka.
Pada 4 November 2025, Vincent secara resmi melaporkan PT Murni Nusantara Mandiri (PT MNM) ke Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/544/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu mencakup dugaan perampasan tanah adat dan perusakan hutan adat di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob. Perusahaan disebut telah melakukan aktivitas pematokan, pengukuran, bahkan penggusuran kawasan keramat seperti Cacibi, Abakin, Agodai, dan Congyap, tanpa persetujuan pemilik adat.
“Sampai kapan pun sejengkal tanah tidak akan kami berikan. Jika hutan kami habis, kami dan anak cucu akan kehilangan tempat hidup,” tegas Vincent di Jakarta.
Vincent bukanlah pahlawan fiksi. Ia adalah wajah nyata dari ribuan masyarakat adat Suku Yei yang bergantung pada hutan sebagai sumber pangan, obat, dan ritual spiritual.
Didampingi tim advokat Solidaritas Merauke, termasuk Emanuel Gobay dan Asep Komarudin dari Greenpeace Indonesia, Vincent membawa bukti: foto-foto hutan keramat Cacibi, Abakin, Agodai, dan Congyap yang digusur tanpa musyawarah adat.
Sejak 2024, PT MNM, bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate telah memasang patok, membuka jalan, dan bahkan mendirikan sarana militer di dusun Muckai sejak Juni 2025. Semuanya tanpa Hak Guna Usaha (HGU) resmi, hanya mengandalkan izin berbasis risiko dari Dinas Penanaman Modal.
Masyarakat adat telah memasang sasi permater, larangan adat dan tanda cat merah sebagai peringatan, tapi buldoser tetap menggeram, melanjutkan penggusuran.
Cerita Vincent adalah potret pilu yang menyayat hati. Seorang pemimpin marga yang dibesarkan di antara hutan savanah, rawa dan sungai Merauke. Kini ia harus berjuang melawan korporasi yang menjanjikan kemakmuran tapi merenggut identitas.
Ia ingat masa kecilnya, di mana hutan adalah taman bermain dan apotek; kini, tanah itu berubah menjadi ladang tebu monokultur yang haus air dan pupuk kimia.
Penyerangan terhadapnya pada 10 Oktober 2025, di rumah sederhananya, menjadi klimaks tragis, sebuah pengingat bahwa perlawanan adat sering dibalas dengan intimidasi.
Komnas HAM telah menyelidiki dan menemukan keterlibatan militer (TNI) atas tanah yang diberikan oleh PT MNM, sebuah pelanggaran yang menurut laporan PBB mengancam lebih dari 50.000 jiwa masyarakat adat Papua di Merauke.
Ambisi Pembangunan dan Hak Adat Terlupakan
Hak masyarakat adat bukanlah isapan jempol. Ini tertanam dalam denyut konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945.
Pasal 18B ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
Pasal 28I ayat (3) melindungi identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Sementara UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua memperkuatnya.
Di Papua, Perda Provinsi No. 5 Tahun 2022 bahkan mengatur pengakuan suku, sub-suku, klen, dan marga melalui verifikasi resmi.
Marga Kwipalo sendiri diakui melalui SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1413/Tahun 2024, yang menjamin hak ulayat atas wilayah, tanah, dan sumber daya alam. Namun, realitas di lapangan bertolak belakang.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 pada 16 Oktober 2025 menegaskan bahwa masyarakat adat bebas berkebun di hutan tanpa izin. Menolak narasi “tanah kosong” yang sering digunakan untuk melegitimasi perampasan.
Greenpeace dalam amicus curiae untuk kasus Suku Awyu menyoroti bahwa tafsir konstitutif Pasal 18B telah melenceng dari maksud asli: melindungi hak ulayat dari invasi korporasi.
Di Merauke, PT MNM diduga melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penggelapan tanah, serta Pasal 55 dan 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengharuskan musyawarah dan FPIC (Free, Prior, Informed Consent) dari masyarakat adat.
Pemerintah daerah dan pusat dituduh karena seenaknya menerbitkan izin di atas wilayah adat yang belum dilepaskan. Sebuah pelanggaran rule of law substantif yang menurut pakar hukum merusak keadilan sosial.
Advokat Sekar Banjaran Haji menyebut kasus ini sebagai ujian negara: “Ini bukan persoalan tanah semata, tapi penghormatan konstitusional terhadap masyarakat adat yang dijamin UUD 1945.”
Tim Solidaritas Merauke mendesak Kapolri menghentikan aktivitas PT MNM dan melindungi Vincent beserta warga masyarakatnya, sesuai Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Komisi XIII DPR RI bahkan meminta penghentian sementara PSN tebu di Merauke karena mengganggu hak adat. Sedangkan UN Special Rapporteur telah menyuarakan kekhawatiran atas penggusuran dan militerisasi dalam PSN Merauke.
Gurita Food Estate: Janji Emas Berujung Lumpur
Proyek food estate di Merauke bukan hanya puncak dari ambisi Pemerintah Indonesia untuk swasembada pangan. Tapi juga warisan kegagalan berabad-abad.

Sejak era Soeharto dengan proyek transmigrasi di 1970-an, hingga MIFEE pada 2010 di bawah presiden SBY, dan kelanjutannya di era Jokowi, program ini berulang kali gagal.
Di Kalimantan Tengah, food estate 2020 seluas 243.216 hektare hanya 1% yang produktif. Sisanya terbengkalai, tumpang tindih sawit, dan merusak gambut, penyerap karbon terbesar.
Pantau Gambut melaporkan lahan itu kini dikuasai sembilan korporasi sawit sehingga melanggar mandat lumbung pangan. Walhi menyebutnya kegagalan berulang yang boros anggaran triliunan tanpa evaluasi.
Kini, di bawah kekuasaan Prabowo sebagai penerus Jokowi, food estate Merauke digulirkan lagi dengan target 2,29 juta hektare untuk sawah dan tebu. Didukung infrastruktur seperti Jalan Wanam-Muting yang menelan biaya sebesar Rp 4,8 triliun (80,5 km, rampung 2027), bandara 180 ha, pelabuhan 377 ha, dan irigasi.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengalokasikan Rp 15 triliun, menjanjikan indeks tanam 2-3 kali/tahun dan produktivitas 6-7 ton/ha, plus brigade pangan yang katanya akan beri Rp 20 juta/bulan bagi pemuda Papua.
Tapi data lapangan bertentangan. Dari potensi 1,2 juta ha, hanya 40.000 ha yang dioptimalkan, dan uji coba menunjukkan produktivitas rendah.
Penelitian Universitas Musamus Merauke menyimpulkan sawah lebih cocok untuk petani kecil, bukan korporasi, karena keuntungan minim dan target pembukaan lahan tak realistis.
Di Merauke, PSN ini melibatkan konsorsium seperti PT Global Papua Abad dan PT MNM, tapi menyingkirkan masyarakat adat. Karena itu, deklarasi Solidaritas Merauke pada Maret 2025, didukung Greenpeace dan LBH Papua, menolak perampasan tanah yang menimbulkan konflik di masyarakat adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melaporkan penderitaan akibat PSN: kehilangan ruang hidup, konflik sosial, dan pelanggaran HAM. Walhi Papua bahkan memperingatkan bahwa mega-proyek tebu akan menyingkirkan masyarakat adat.
Sementara Mongabay mencatat, hutan Agodai milik Marga Kwipalo yang telah dibongkar untuk perluasan lahan tebu, telah menggusur Suku Muyu di Kampung Soa.
Jeritan Ekologi: Dari Paru-Paru Dunia ke Ladang Kering
Hutan Papua merupakan rumah bagi keanekaragaman hayati dunia. Tapi kini berada di tepi jurang deforestasi yang massif.
Di balik jargon “ketahanan pangan nasional”, proyek Food Estate yang masuk dalam rupa Proyek Strategis Nasional (PSN) justru berisiko menghapus 109.000 hektar hutan, meningkatkan emisi gas rumah kaca, dan menghancurkan ekosistem gambut, penyerap alami yang menampung hingga 30% karbon global.
Perkebunan tebu yang rakus air, 2.500 liter untuk menghasilkan satu kilogram gula, telah mengancam sumber air dan tanah subur Merauke.
Sistem monokultur yang diterapkan memusnahkan keanekaragaman hayati: burung cenderawasih, kanguru pohon, kupu-kupu raksasa, dan berbagai tumbuhan endemik yang menjadi bagian dari jiwa hutan Papua.
Media Ekuatorial mencatat, PSN di Merauke bukan hanya memporak-porandakan ekologi, tapi juga merusak tatanan sosial. Arus pekerja migran dari luar daerah menimbulkan marginalisasi terhadap penduduk asli Malind Anim, sementara konflik agraria meningkat hingga 200% sejak 2020.
Pembukaan lahan besar-besaran juga membawa bencana baru: banjir, erosi, dan gizi buruk pada anak-anak yang kehilangan sumber pangan lokal seperti sagu dan ikan rawa.
WRI Indonesia menyoroti bahwa hak ulayat masyarakat adat diabaikan sepenuhnya, sedangkan Geograph.id menggambarkan deru mesin ekskavator PSN sebagai “gema kehancuran yang menggulung hutan hujan Merauke.”
Bayangkan anak-anak Marga Kwipalo yang dulu bermain dan menyelam di sungai jernih kini mendapati air keruh dan situs-situs keramat mereka diratakan buldoser.
Ritual adat tak lagi bisa dijalankan di tanah yang kini berpagar proyek. Kondisi demikian telah memicu peringatan dari PBB karena pelanggaran terhadap norma hak masyarakat adat.
Sementara itu, The Conversation menegaskan bahwa jika program Food Estate ingin berkelanjutan, maka ia harus dijalankan secara harmonis dengan ekologi: melibatkan masyarakat adat, mengoptimalkan lahan yang sudah ada, bukan membuka hutan baru.
Namun kenyataannya, ribuan buldoser telah bergerak, menggusur hutan adat demi “ketahanan pangan nasional” yang ironisnya menghancurkan pangan lokal masyarakat adat di Merauke.
Perlawanan Vincent Kwipalo dan Marga Kwipalo di Merauke hanyalah satu dari banyak suara yang bangkit. Di Boven Digoel, Suku Awyu menentang perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari yang mengincar wilayah seluas 70 kali luas Jakarta hingga menggugat ke Mahkamah Agung.
Di Sorong, Suku Moi juga mempertahankan tanah adat mereka dari ekspansi perusahaan sawit dan tambang. Sementara Simon Balagaize dari Forum Malind Anim menyuarakan keresahan yang sama: PSN bukan membawa kemakmuran, tetapi menggerus ruang hidup masyarakat adat.
Organisasi AMAN dan Pusaka mencatat bahwa pengambilalihan jutaan hektar tanah adat di Merauke sering dilakukan dengan tipu muslihat dan manipulasi dokumen, menghapus kendali masyarakat adat atas hutan dan sumber pangan mereka.
Gelombang penolakan meluas hingga ke Jakarta. Pada Oktober 2024, ratusan masyarakat adat Papua dan aktivis lingkungan menggelar aksi di depan Istana Negara, menuntut penghentian PSN Food Estate yang mereka sebut sebagai “proyek brutal dan anti-kehidupan.”
Deklarasi penolakan juga lahir di Merauke. Masyarakat adat dengan tegas menyatakan bahwa tanah mereka bukan untuk PSN, melainkan untuk kehidupan.
Sebab dampak PSN bukan hanya merusak ekologi, tapi juga memecah kohesi sosial masyarakat adat. Ketika ruang hidup dirampas dan adat diremehkan, solidaritas yang dulu kuat kini terbelah oleh janji-janji palsu pembangunan.
Ini bukan sekadar kisah Merauke. Ini menjadi simbol perlawanan nasional terhadap model pembangunan yang menafikan manusia dan alam.
Sejak era Jokowi’s “new developmentalism” yang memuja infrastruktur, hingga kini di era Prabowo dengan ambisi “lumbung pangan dunia”, Papua tetap dijadikan ladang eksploitasi. Padahal, Papua bukan tanah kosong, tapi denyut kehidupan.
Konflik agraria yang meluas di Tanah Papua bukan sekadar persoalan tanah, melainkan cerminan dari kegagalan negara menghormati hak masyarakat adat. Hasilnya: penderitaan ekologis dan sosial yang terus berulang.
Kini, kasus PT MNM menjadi titik api baru benturan antara ekonomi ekstraktif dan hak asasi manusia. Vincent Kwipalo dan masyarakat adatnya bukan hanya memperjuangkan sebidang tanah, tapi identitas, kedaulatan, dan masa depan generasi mereka.
Pemerintah Indonesia kini dihadapkan pada pilihan moral dan politik: Menegakkan supremasi hukum untuk rakyat dan lingkungan, atau membiarkan korporasi terus menggusur hutan, budaya, dan kehidupan?
Seperti hutan Merauke yang kini menjerit pelan di antara deru mesin, suara Vincent menggema jauh melampaui batas kampungnya: “Hentikan perusakan. Hormati hak ulayat. Tanah ini bukan untuk proyek, tanah ini adalah hidup kami.”
PT MNM mungkin masih bersikukuh, tapi gelombang perlawanan masyarakat adat takkan padam. Menjadi akar yang terus tumbuh, menembus tanah yang disiram darah, air mata, dan cinta pada alam Papua. (Julian Haganah Howay)
