Sosok Irene Sokoy (doc: BBC)
PADA tahun 379 Masehi, setelah masa kekeringan dan wabah kelaparan melanda, Santo Basil Agung (329–379) yang dikenal dekat dengan Kaisar Romawi Julian (331-363) menjual tanah keluarganya untuk membeli makanan bagi mereka yang kelaparan.
Ia kemudian mendirikan rumah sakit pertama di dunia di Caesarea, wilayah yang kini termasuk Israel. Sekitar tahun 400 Masehi, rumah sakit pertama di Eropa berdiri di Roma.
Dana pendiriannya berasal dari Fabiola, seorang wanita bangsawan dari keluarga Fabia yang kaya raya, yang kemudian dikenal sebagai Santa Fabiola setelah wafat sekitar tahun 399 Masehi.
Setelah bercerai dari suami pertama yang sering menyiksanya, lalu ditinggal mati suami kedua, Fabiola memilih menjalani hidup sebagai pertapa di Yerusalem. Ia berangkat ke Betlehem pada tahun 395 Masehi.
Namun keterlibatannya dalam pendirian rumah sakit membuatnya kembali ke Roma dan mengabdikan diri sebagai perawat bagi para pasien. Disini asal-usul rumah sakit umum sebagai tempat bagi orang asing, peziarah, orang sakit, dan orang miskin untuk diterima dan dirawat, berakar kuat pada masa awal Kekristenan.
Dalam Injil, Kristus menyembuhkan orang sakit melalui berbagai mukjizat, memerintahkan murid-murid-Nya merawat orang miskin (Lukas 10:9), serta memberi mereka kuasa atas penyakit (Markus 16:18). Karena itu, keramahtamahan menjadi salah satu kebajikan utama komunitas Kristen mula-mula.
Menurut politisi Italia Carlo Cattaneo (1801–1869), sepanjang abad ke-19, rumah sakit dapat menerima semua warga Milan tanpa memandang kelas sosial-ekonomi. Pada era Abad Pertengahan hingga awal Renaisans, universitas-universitas di Italia, kemudian di Jerman, menjadi pusat pendidikan praktisi medis.
Gagasan bahwa seseorang dapat pulih dari penyakit mulai meluas. Pada abad ke-18, perawatan medis dan bedah menjadi aspek paling penting dalam merawat orang sakit. Rumah sakit pun berkembang, berubah dari lembaga keagamaan menjadi ruang yang dimedikalisasi. Ukurannya semakin besar.
Pada awal abad ke-19, di Prancis, rumah sakit dengan ribuan tempat tidur muncul ketika Napoleon mendirikannya untuk merawat para prajurit yang terluka dari berbagai perang. Rumah sakit-rumah sakit ini menjadi pusat pengajaran klinis.
Pada tahun 1859, Florence Nightingale mendirikan sekolah keperawatan yang kelak sangat berpengaruh bagi pelatihan perawat modern, di Rumah Sakit St. Thomas, London.
Di Amerika Serikat, pada pertengahan 1700-an, kota-kota mulai mendirikan rumah sakit isolasi. Rumah-rumah amal bagi orang lemah dan sakit juga bermunculan di kota besar.
Namun lembaga-lembaga ini tidak hanya melayani kasus medis; mereka juga menyediakan perawatan kustodian bagi orang miskin dan melarat.
Benjamin Franklin berperan penting dalam pendirian Pennsylvania Hospital tahun 1751, rumah sakit pertama yang menangani kondisi medis secara khusus. Para dokter turut mendorong pendirian rumah sakit sebagai sarana pendidikan kedokteran sekaligus sebagai sumber prestise.
Namun hingga sebagian besar abad ke-19, hanya kelompok yang terpinggirkan secara sosial, miskin atau terisolasi yang dirawat di institusi medis. Keluarga kelas menengah dan atas merawat anggota mereka yang sakit di rumah; operasi pun lazim dilakukan di rumah pasien.
Menjelang akhir abad ini, industrialisasi, mobilitas masyarakat, dan meningkatnya kompleksitas praktik medis membuat gagasan “keluarga merawat sendiri” semakin sulit diterapkan.
Muncul pergeseran menuju profesionalisasi layanan kesehatan dan berkembangnya pasar komersial untuk layanan medis, terutama di rumah sakit. Keperawatan menjadi elemen penting dalam perpindahan praktik perawatan dari rumah ke rumah sakit.
Sejarawan Charles Rosenberg, dalam karya klasiknya The Care of Strangers, menyebut profesionalisasi keperawatan sebagai “elemen tunggal paling penting dalam membentuk ulang kehidupan sehari-hari di rumah sakit.”
Rumah sakit sukarela yang didukung swasta lahir dari patronase dan pengelolaan Protestan, yang ditujukan bagi kaum miskin. Institusi-institusi ini dikelola wali amanat awam dan dibiayai iuran publik, warisan, serta sumbangan filantropis.
Sebaliknya, rumah sakit Katolik dimiliki dan dikelola para suster serta bruder. Tanpa basis donor yang besar, mereka terutama mengandalkan dana penggalangan serta biaya pasien. Rumah sakit kota yang dibiayai pajak umumnya menerima pasien amal: lansia, yatim piatu, penyandang disabilitas, atau orang sakit tanpa keluarga.
Beberapa dokter mendirikan rumah sakit milik pribadi yang menambah kekayaan mereka. Sementara itu, pemilik rumah sakit sukarela dan lembaga keagamaan nirlaba tidak mengambil keuntungan pribadi. Para dokter juga mulai membuka spesialisasi baru seperti oftalmologi dan kebidanan.
Menurut sejarawan Rosemary Stevens, pada awal abad ke-20, “rumah sakit untuk orang sakit menjadi semakin menjadi usaha publik.”
Sensus nasional lembaga amal tahun 1910 yang mencakup lembaga sukarela, keagamaan, serta institusi publik mencatat bahwa 37 persen pasien dewasa dirawat di lembaga-lembaga publik. Sensus ini juga merekam distribusi dana publik menurut jenis institusi. Dana publik mencakup seluruh dana federal, negara bagian, dan pemerintah lokal.
Dari 5.408 lembaga yang melaporkan (meliputi rumah sakit, apotek, panti dewasa dan anak-anak, lembaga tuna netra dan tuna rungu), sebanyak 1.896 atau 35 persen menerima bantuan publik.
Jika melihat rumah sakit saja, 45,6 persen menerima alokasi dana publik, meskipun pendapatan terbesar tetap berasal dari pasien yang membayar sebagian atau seluruh biaya perawatan.
Secara keseluruhan, 31,8 persen pendapatan institusi berasal dari dana publik. Angka-angka ini perlu dibaca hati-hati karena prinsip akuntansi rumah sakit tahun 1910 berbeda dengan standar saat ini.
Namun data tersebut menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran akan perlunya dukungan publik untuk perawatan rumah sakit. Variasi regional pun tampak, dengan wilayah Timur Laut sebagai penerima dominan alokasi dana publik.
Hak Sehat dan Keselamatan Nyawa Ibu Hamil
Di Indonesia, kesehatan ibu dan anak masih menjadi persoalan serius yang menuntut perhatian khusus, termasuk pemenuhan hak-hak mendasar yang seharusnya diterima para ibu. Pemenuhan hak tersebut sangat berpengaruh pada kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) berupaya memberikan perlindungan serta menjamin kesejahteraan ibu dan anak.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama sekaligus landasan hukum yang kuat terkait hak-hak ibu hamil sejak masa kehamilan, persalinan, hingga pascapersalinan.
Salah satu hak itu termuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU KIA, yakni setiap ibu berhak mendapatkan jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan sampai anak berusia enam bulan.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), bahwa upaya kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu. Upaya ini mencakup periode sebelum hamil, masa kehamilan, proses persalinan, hingga setelah melahirkan.
Untuk memastikan jaminan gizi ibu hamil merata di berbagai daerah, pemerintah melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) memberikan layanan penyuluhan dan pemantauan gizi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Ibu hamil berhak memperoleh gizi yang cukup, sebuah hal penting yang menentukan kesehatan ibu dan bayi. Gizi yang baik mencegah komplikasi selama kehamilan dan persalinan serta mendukung tumbuh kembang janin secara optimal.
Karena itu pemerintah wajib menyediakan program pendukung seperti penyuluhan gizi, makanan tambahan, hingga pemeriksaan rutin selama kehamilan.
Tak hanya fisik, kesehatan mental ibu hamil juga mendapat perhatian dalam UU KIA. Ibu yang sehat secara mental cenderung melalui kehamilan dengan baik dan mampu merawat bayinya setelah lahir. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU KIA menegaskan bahwa ibu hamil berhak mendapatkan konsultasi, layanan psikologi, dan/atau bimbingan keagamaan.
Layanan tersebut mencakup konseling psikologi, dukungan kelompok, serta edukasi pengelolaan stres dan emosi selama kehamilan. Dengan demikian, ibu dapat menghadapi berbagai tantangan emosional yang muncul sepanjang proses kehamilan hingga pascamelahirkan.
Selain itu, Pasal 40 ayat (3) UU Kesehatan menegaskan bahwa setiap ibu berhak memperoleh akses ke fasilitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan fasilitas tersebut secara merata.
Pemerintah juga menjamin hak ibu bekerja untuk memperoleh cuti melahirkan. Pasal 4 ayat (3) UU KIA menyebutkan bahwa ibu berhak atas cuti melahirkan minimal tiga bulan pertama dan maksimal tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter.
Ibu juga berhak memperoleh waktu istirahat pascakeguguran, fasilitas laktasi, waktu yang cukup untuk kebutuhan anak, serta akses penitipan anak yang terjangkau.
Berbagai regulasi ini menjadi dasar penting bagi perlindungan penuh terhadap ibu hamil. Harapannya, semua ibu di Indonesia dapat menjalani kehamilan dan persalinan dengan aman, sehingga kesehatan ibu dan anak meningkat demi masa depan generasi bangsa.
Jahatnya Rumah Sakit di Jayapura, Papua
Suara Abraham Kabey bergetar ketika mengisahkan upaya keluarganya mencari pertolongan medis untuk menantunya, almarhumah Irene Sokoy, yang hendak melahirkan pada Minggu siang, 16 November 2025.
Namun harapan untuk menyelamatkan Irene dan bayinya justru berubah menjadi cerita pilu. Irene Sokoy meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya saat dalam perjalanan menuju RSUD Jayapura, Dok II, pada Senin dini hari, 17 November 2025.
Tragedi itu terjadi setelah ia ditolak oleh beberapa rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura dengan berbagai alasan. Kisah itu diceritakan Abraham Kabey ketika ditemui di Kampung Hobong, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat pagi, 21 November 2025.
Dengan suara lirih ia menyebutkan satu per satu rumah sakit yang telah mereka datangi—namun semuanya menolak memberikan penanganan medis. “Dia datang ke rumah sakit dengan harapan dapat melahirkan anak ketiga. Tapi ia pulang sudah dalam peti,” kata Abraham menahan tangis.
Dua cucu kecilnya, Yoan Kalvin Kabey (11) dan Alfonsina Kabey (6), duduk di pangkuannya. Kedua anak itu kini tumbuh tanpa kehangatan seorang ibu.
Menurut Abraham, Irene awalnya dibawa menggunakan speedboat dari RW 2 Kensio, Kampung Hobong, menuju RSUD Yowari pada Minggu sore. Kondisinya sudah memasuki pembukaan enam, ketuban pecah dan rasa sakit tak berhenti.
Hingga pukul 22.00 Waktu Papua, kondisinya semakin memburuk. Perawat mengatakan pembukaan telah lengkap dan memperkirakan berat bayi sekitar empat kilogram, berisiko besar jika tetap dipaksa melahirkan normal.
Keluarga meminta tindakan medis lebih lanjut. Namun mereka menilai proses pembuatan surat rujukan sangat lama. “Dari jam 10 malam sampai hampir jam 12, surat belum juga dibuat,” ucap Abraham.
Ambulans RSUD Yowari baru tiba pukul 01.22 WP. Dari situ dimulailah perjalanan panjang yang oleh keluarga disebut sebagai “putaran penolakan”. Rumah sakit rujukan pertama adalah RS Dian Harapan di Waena. Namun keluarga mengaku ditolak karena ruang penuh dan dokter anestesi tidak tersedia.
Mereka diarahkan menuju RSUD Abepura. Namun di sana pun Irene tidak mendapatkan penanganan medis, alasannya ruang bersalin sedang direnovasi. “Kalau bilang rujuk, harusnya koordinasi dulu. Tapi kami terus disuruh cari rumah sakit lain, sementara dia sudah sesak dan sakit sekali,” tutur Abraham.
Dalam kondisi melemah, keluarga membawa Irene ke RS Bhayangkara. Dokter sempat memeriksa rujukan, dua perawat melihat kondisi pasien di dalam mobil. Namun rumah sakit meminta uang muka Rp. 4 juta karena yang tersedia hanya kamar “kelas khusus”.
Ruang rawat pasien BPJS penuh. Keluarga kemudian memohon agar Irene ditolong terlebih dahulu. “Kami bilang tolong selamatkan dulu, urusan bayar nanti kami atur. Tapi tidak diterima,” kata Abraham.
Dokter kemudian memberikan surat rujukan ke RSUD Jayapura di Dok II. Ambulans meninggalkan RS Bhayangkara sekitar pukul 03.30 WP. Namun di perjalanan menuju Entrop, Jayapura Selatan, Irene mengalami kejang. Mulutnya berbusa, napasnya tersengal.
Karena RSUD Jayapura masih jauh, keluarga memutuskan kembali ke RS Bhayangkara. Setibanya pukul 05.00 WP, Irene sudah tidak bernyawa. Bayinya juga telah kehilangan denyut. “Dia meninggal di pangkuan kami. Bayinya juga sudah hilang denyut,” kata Abraham dengan suara gemetar.
Irene Sokoy adalah perempuan periang. Aktif dalam kegiatan kampung, dan sekretaris PKK yang selalu hadir dalam pertemuan warga. Begitulah Irene dikenal di lingkungannya. “Dia jarang mengeluh. Tapi untuk anak ketiga ini, dia minta operasi, karena katanya jalannya sempit,” kata Neil Castro Kabey, suaminya.
Menurut Neil, kartu BPJS istrinya aktif dan selalu digunakan dalam setiap pemeriksaan kesehatan maupun kehamilan. Namun saat tiba di RS Bhayangkara, mereka justru diminta membayar biaya sebesar tiga sampai empat juta rupiah untuk bisa masuk kamar.
“Kami cuma bawa uang di bawah satu juta. Katanya tempat BPJS penuh. Kami bingung, sementara dia makin sesak,” ujarnya.
Neil juga mempertanyakan minimnya tenaga dokter yang ada di rumah sakit saat kejadian itu. “Kalau satu dokter keluar, harusnya ada yang gantikan. Ini nyawa manusia,” katanya dengan nada kesal.
Kesehatan dan Hak Asasi Manusia
Kesehatan adalah hal yang mendasar bagi setiap manusia untuk mewujudkan potensi maksimalnya. Ia tidak tergantikan, sehingga diakui sebagai hak asasi manusia.
Pasal 12 ICESCR menyatakan bahwa Negara-Negara Anggota mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan jasmani dan rohani tertinggi yang dapat dicapai.
Langkah-langkah untuk memenuhi hak ini mencakup pengurangan tingkat kematian bayi dan perkembangan anak yang sehat; perbaikan aspek kebersihan lingkungan; pencegahan dan pengendalian epidemi, endemi, serta penyakit akibat pekerjaan; hingga penciptaan kondisi yang menjamin tersedianya layanan kesehatan ketika seseorang sakit.
Hak atas kesehatan juga ditegaskan dalam Universal Declaration of Human Rights Pasal 25 paragraf (1), serta diakui dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Di tingkat nasional, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 4, juga menegaskan hal yang sama: setiap orang berhak atas kesehatan.
Untuk memberi pemahaman mendalam, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (CESCR) menerbitkan Komentar Umum No. 14 tentang “Hak atas Standar Kesehatan Tertinggi yang Wajar”.
Menurut CESCR, hak atas kesehatan tidak hanya mencakup layanan kesehatan yang tepat waktu dan layak, tetapi juga hal-hal mendasar seperti akses air minum yang aman, sanitasi, pangan dan gizi yang layak, perumahan, kondisi kerja yang sehat, serta akses pada pendidikan dan informasi kesehatan, termasuk kesehatan seksual dan reproduktif.
Hak atas kesehatan mencakup empat elemen dasar. Pertama, ketersediaan, dimana negara harus menyediakan fasilitas, peralatan, tenaga medis, rumah sakit, serta obat-obatan esensial dalam jumlah yang memadai.
Kedua, aksesibilitas, dimana layanan harus dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi, baik secara fisik, ekonomi, maupun informasi. Kelompok rentan tidak boleh terpinggirkan.
Ketiga, keberterimaan, yaitu layanan harus menghormati etika medis, budaya, serta kerahasiaan pasien. Keempat, kualitas, dimana layanan harus ilmiah dan medis yang layak, termasuk tenaga medis terampil, peralatan memadai, serta sanitasi yang aman.
Tragedi Irene bukan sekadar akhir hidup seorang perempuan Papua. Ini adalah pelanggaran besar yang dilakukan oleh pihak rumah sakit di Jayapura. Empat rumah sakit di kota itu tidak menolong Irene Sokoy maupun bayi dalam kandungannya.
Dengan alasan yang berbeda-beda, RSUD Kota Jayapura dan rumah sakit lain tidak memberikan layanan yang seharusnya. Nyawa Irene tidak berdaya di tengah perdebatan medis di provinsi tertua di Tanah Papua.
Kasus ini menunjukkan bahwa sebagian tenaga medis tidak memiliki moralitas yang berbasis kemanusiaan dan gagal menegakkan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan memadai.
tragedi Irene sangat disayangkan. Persoalan ini bukan soal sedikitnya rumah sakit di Papua, tetapi tentang pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan medis yang bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dari rumah sakit ke rumah sakit, dengan segala keterbatasan, harapan hidup baru itu akhirnya tidak menemukan jalan. Peristiwa ini tentu sangat mengkhawatirkan karena di dalam kota saja pelayanan publik begitu jauh dari harapan, apalagi di pelosok-pelosok Papua, kondisinya jauh lebih parah.
Krisis Kematian Ibu dan Bayi di Tanah Papua
Sensus Penduduk 2020 menunjukkan angka kematian ibu (AKI) di Provinsi Papua mencapai 565 per 100.000 kelahiran hidup. Di Papua Barat, AKI berada pada angka 343 per 100.000 kelahiran hidup.
Kedua angka ini jauh melampaui rata-rata nasional yang hanya 189 per 100.000 kelahiran hidup. Sedangkan angka kematian bayi (AKB) juga tinggi, dimana di Papua sebesar 35 per 1.000 kelahiran hidup.
Kemudian di Papua Barat masih berkisar 27 per 1.000 kelahiran hidup, dibanding rata-rata nasional sebesar 19 per 1.000 kelahiran hidup. Tingginya kematian bayi di Tanah Papua berkaitan dengan minimnya layanan neonatal, kekurangan tenaga kesehatan, serta sulitnya akses transportasi bagi ibu hamil di wilayah terpencil.
Situasi ini menjadi ancaman bagi para perempuan Papua yang bukan sekadar penampilan. Mereka adalah simbol penjaga kesinambungan budaya, identitas suku dan eksistensi sebuah bangsa.
Mereka mengajarkan bahasa, melestarikan tradisi seperti menenun noken, tarian, dan ritual adat, serta menjaga jaringan sosial dalam komunitas.
Perempuan Papua juga tulang punggung ekonomi keluarga: mengurus kebun, menjual hasil panen di pasar, mencari hasil hutan, hingga membuat kerajinan. Mereka sering menjadi sumber pendapatan utama keluarga.
Karena itu, kasus Irene harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah Papua dan negara Indonesia, khususnya Dinas Kesehatan, untuk mengevaluasi kinerja layanan publik dalam ruang Otonomi Khusus yang masih carut marut.
Pelayanan kesehatan harus berbasis kemanusiaan, bukan kepentingan ekonomi dan politik. Ada masyarakat maka pemerintah ada. Jika pemerintah tidak melayani masyarakat, maka hilanglah makna keberadaannya, terutama dalam pelayanan kesehatan.
Semoga tragedi ini tidak terulang. Rumah sakit ada untuk manusia. Dengan alasan apa pun, pelayanan harus terbuka bagi semua. Harapannya, sistem dan administrasi rumah sakit semakin optimal dan profesional.
(*) Eskop Wisabla adalah penulis artikel ini. Dia seorang aktivis mahasiswa Papua.
Referensi:
(1)Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2008/11/05/07181141/asal.usul.rumah.sakit.
(2)Jurnal Penyakit Dalam Eropa Volume 24, Edisi 1 ,Januari 2013, Halaman 1-4 Amal dan perawatan: asal usul dan evolusi rumah sakit
(3)Tautan penulis membuka panel overlaymichele Augusto Riva , Giancarlo Cesana
(4)Sejarah Rumah Sakit, Sumber: Biro Sensus AS, Lembaga Kebajikan, 1910 (Washington, DC: Kantor Percetakan Pemerintah, 1913), 73.
(5)Peran Posyandu dalam Meningkatkan Kualitas Kesehatan Ibu dan Anak. RS Bunga Bangsa Medika. (Diakses pada 30 Desember 2024 pukul 08.24 WIB). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (“UU KIA”).
(6)Sumber medis Jubi papuakisah keluarga saat mencari pertolongan medis untuk Irene Sokoy November 21, 2025
(7)© 2025 Human Rights Based Development in Indonesia menjamin kehidupan yang sehat dan mempromosikan kesejahteraan bagi semua penduduk dalam segala usia
(8)Media BBC News Indonesia 22 november 2025Kematian ibu dan bayi di kandungan – ‘Inilah bobrok pelayanan kesehatan di Papua’, kata Gubernur Papua
