Masyarakat adat sub suku Na-Sfa di Teminabuan, Sorong Selatan (doc: Arki/Pusaka)
KABUT turun perlahan dari punggung gunung, menyelimuti lembah hijau Misyarmase seperti selendang tipis yang dibentangkan oleh alam.
Di bawah pepohonan damar dan matoa yang menjulang, suara tifa menggema, berpadu dengan nyanyian adat yang melantunkan doa leluhur dalam bahasa Tehit yang purba.
Lelaki dan perempuan dengan mengenakan pakaian adat kain Timor, kalung manik-manik dan gelang, berbaris melingkar. Tangan mereka menaburkan abu dari pembakaran kulit kayu, simbol kesucian dan perlawanan.
Hari itu, 8 November 2025, bukan sekadar hari ritual bagi Sub Suku Na-Sfa. Itu adalah hari mereka menyatakan sikap kepada dunia: menolak lupa, menolak tunduk pada logika kapital negara.
Sub Suku Na‑Sfa merupakan kesatuan suku besar Tehit yang mendiami wilayah Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.
Hutan Misyarmase, adalah warisan sub suku ini yang sejak berabad-abad menjadi ruang hidup dan ruang spiritual, kini sedang dikepung oleh peta-peta investasi.
Negara Indonesia menyebutnya “wilayah pembangunan”. Tapi bagi orang Na-Sfa, itu adalah tubuh ibu (mama) yang hendak dicincang.
“Na-Sfa” dalam bahasa Tehit berarti “Orang dari Gunung”. Nama ini bukan sekadar penanda geografis, tapi sebagai identitas kosmologis. Orang Na-Sfa hidup dari hutan, tetapi juga hidup bersama hutan.
Di antara kanopi pepohonan itulah mereka belajar membaca arah hidup: bagaimana menanam, berburu, berdoa, dan menjaga keseimbangan alam.
Hutan Misyarmase bukan hanya tempat mencari pangan. Ini adalah ruang sakral tempat arwah leluhur bersemayam. Di sanalah mereka melakukan ritual adat, memohon restu sebelum musim tanam, dan mengikat sumpah perdamaian.
Dalam pandangan mereka, merusak hutan berarti merobek jantung kehidupan sendiri. Namun, keseimbangan itu terguncang ketika kebijakan Negara dan Pemerintah Indonesia mulai mengubah seluruh lanskap sosial-ekologis Papua.
Melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), Pemerintah Indonesia menetapkan kawasan adat sebagai hutan negara, menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidup mereka sendiri.
Bagi masyarakat Na-Sfa, keputusan itu sama artinya dengan kehilangan tanah, makanan, dan martabat. Aktivitas berkebun dan berladang yang telah diwariskan turun-temurun kini dianggap ilegal.
Mereka bahkan disebut “perusak hutan” di atas tanah yang mereka rawat sejak sebelum republik Indonesia berdiri.
Ini bukan kegagalan kebijakan, tapi kebijakan yang justru berhasil mencapai tujuannya: memiskinkan masyarakat adat agar menjadi tenaga kerja (buruh) murah, sambil mengalihkan sumber daya ke tangan kapital.
Hutan Misyarmase kini menjadi medan akumulasi primitif, di mana modal global bekerja dengan wajah pembangunan: konsesi kayu, perkebunan sawit skala besar, dan proyek infrastruktur yang dibungkus jargon “investasi hijau”.
Hal ini tentu sebagai bentuk baru kolonialisme – kapitalisme ekstraktif yang datang bukan dengan bedil, tetapi dengan surat izin dan kontrak investasi. Ini bukan tentang modernisasi, tapi soal siapa yang berhak hidup dan siapa yang harus tersingkir.
Ritual Adat Sebagai Senjata Ideologis
Dalam dunia yang kian dikontrol oleh statistik dan hukum formal negara Indonesia, masyarakat adat Na-Sfa memilih bahasa lain: bahasa adat dan ritual.
Ritual adat 8 November itu menjadi momen perlawanan yang sakral. Di tengah hutan yang beraroma tanah basah, mereka menancapkan tombak di tanah dan menutupinya dengan darah babi kurban. Simbol sumpah untuk mempertahankan tanah sampai titik akhir.
Protes itu bukan sekadar “aksi budaya”, tapi sebuah strategi politik yang cerdas. Karena menggugat logika kapitalis yang menganggap adat sebagai “masa lalu”.
Dengan ritual, mereka merebut ruang narasi: bahwa spiritualitas adalah bentuk kesadaran politik, bahwa doa adalah bentuk protes, dan bahwa menjaga hutan adalah tindakan revolusioner.
Media seperti Keuangan News dan Melanesia Post kemudian menurunkan laporan investigatif yang mengangkat kisah mereka. Liputan itu mengubah protes lokal menjadi simbol nasional: bahwa perjuangan masyarakat adat Na-Sfa bukan sekadar soal hutan, melainkan soal hak untuk tetap menjadi manusia di tanah sendiri.
Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo kini berdiri di tengah dilema klasik: melanjutkan pola represif yang mengandalkan militerisasi, atau mencoba reformasi pragmatis yang memberi ruang terbatas bagi masyarakat adat.
Dua pilihan itu sama-sama bermasalah. Keduanya hanya strategi pengelolaan konflik untuk melestarikan struktur ekonomi kapitalistik.
Jika Negara dan Pemerintah Indonesia memilih represi, ini akan melahirkan solidaritas lintas wilayah: dari Na-Sfa di hutan Misyarmase Sorong Selatan, hingga suku Awyu di Boven Digoel.
Tapi jika Negara Indonesia memilih reformasi setengah hati, maka perlawanan akan berubah menjadi skeptisisme yang lebih dalam: masyarakat adat yang tak lagi percaya kepada janji-janji pembangunan.
Bandingkan dengan Norwegia atau Kanada, negara yang memiliki sistem perlindungan hukum adat melalui Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Indonesia masih jauh tertinggal. Di Tanah Papua, kebijakan kehutanan dan investasi lebih sering berpihak pada korporasi ketimbang manusia dan hutan.
Untuk mencapai keberhasilan substantif dan rekonsiliasi yang berkelanjutan, perjuangan masyarakat adat Na-Sfa memerlukan strategi holistik, di dukung oleh rekomendasi kebijakan berbasis bukti yang meliputi:
Pertama, diplomasi publik, dengan memperkuat narasi perjuangan di tingkat nasional dan internasional, menghubungkannya dengan isu imperialisme dan kolonialisme global.
Kedua, strategi hukum, dengan memanfaatkan putusan hukum seperti MK No. 181/PUU-XXII/2024 sebagai pijakan untuk reformasi hukum radikal dan pengakuan penuh kedaulatan adat.
Ketiga, penguatan internal dengan merevitalisasi lembaga adat, pembangunan ekonomi alternatif berbasis koperasi, dan sistem pendidikan komunitas.
Keempat, perlunya solidaritas internasional dengan membangun jaringan bersama gerakan masyarakat adat dan sosial lainnya di seluruh dunia untuk menekan kapitalisme global.
Kelima, diperlukan penegasan status hutan adat melalui pemetaan partisipatif dan reforma agraria yang mengakui hak ulayat.
Keenam, perlunya implementasi FPIC secara eksplisit dan mengikat dalam peraturan perundang-undangan nasional dan daerah.
Ketujuh, revisi Undang-Undang Terkait: Terutama UU P3H dan UU Kehutanan, untuk mencegah kriminalisasi dan mengakui kategori Hutan Adat.
Dengan tuntutan utama adalah reforma agraria dan pengakuan penuh kedaulatan adat (termasuk hak menentukan nasib sendiri), yang melampaui skema pemerintah dan bertujuan mengembalikan alat produksi utama ke tangan produsen langsung.
Panggilan dari Hutan Misyarmase untuk Keadilan Global
Hutan Misyarmase bukan sekadar peta konflik lokal, melainkan mikrokosmos dari pertarungan global yang menentukan masa depan kita bersama.
Perjuangan masyarakat adat Na-Sfa adalah panggilan bagi akademisi, jurnalis, aktivis, dan seluruh warga dunia untuk mempertanyakan fondasi sistem yang melegitimasi dan memungkinkan perampasan maupun ketidakadilan terjadi.
Perjuangan Sub Suku Na-Sfa adalah cerminan dari perjuangan yang lebih besar di seluruh Indonesia untuk merekonstruksi hubungan antara negara dan masyarakat adat.
Namun rekonsiliasi hanya mungkin tercapai jika negara benar-benar mengakui dan memperlakukan masyarakat adat sebagai mitra setara yang memiliki hak-hak asasi yang tidak dapat di kurangi.
Kemenangan mereka bukan hanya kemenangan untuk satu suku, tetapi akan menjadi inspirasi dan penguat bagi seluruh perjuangan masyarakat adat tertindas di Indonesia dan di seluruh dunia, dalam sebuah perjalanan panjang menuju tatanan sosial yang baru, yang bebas dari segala bentuk eksploitasi dan penindasan.
Ini menuntut transformasi paradigma pembangunan, dari yang berorientasi ekstraksi dan kontrol, menjadi yang berbasis keadilan, penghormatan, dan keberlanjutan ekologis serta kultural.
Semuanya demi masa depan rakyat bangsa Papua, terutama Indonesia sebagai sebuah negara yang lebih inklusif dan adil bagi rakyatnya.
Tuntutan utama bukan soal bantuan modal, tapi pengembalian alat produksi kepada produsen langsung, yakni masyarakat adat itu sendiri.
Cahaya senja keemasan perlahan turun menyelimuti di Misyarmase. Bayangan pohon menyentuh tanah lembab, dan suara jangkrik mulai mengambil alih sunyi. Di antara gemericik sungai dan bisikan angin, doa-doa Na-Sfa masih bergema.
Doa untuk tanah, untuk anak-anak yang akan mewarisi dunia yang kian asing dari alam. Hutan Misyarmase kini bukan lagi sekadar tempat. Ini menjadi metafora perjuangan manusia melawan sistem yang ingin memisahkan mereka dari akar kehidupan.
Perlawanan Na-Sfa bukan hanya untuk Papua dan Indonesia, tapi untuk seluruh dunia yang sedang kehilangan keseimbangannya. Ketika hutan-hutan ditebang, manusia kehilangan cermin tentang siapa dirinya.
Di bawah cahaya senja yang temaram, Misyarmase berbicara dalam bahasa yang hanya bisa dipahami oleh mereka yang mau mendengar. Bahasa hutan, bahasa kehidupan, bahasa perlawanan.
(*) Arkilaus Baho adalah penulis artikel ini. Dia seorang aktivis Papua yang fokus pada isu-isu ekonomi-politik dan hak-hak masyarakat adat. Penulis adalah mantan ketua umum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) periode 2005-2008, Anggota Dewan Pengawas Yayasan PUSAKA Bentala Rakyat periode 2017-2027, dan salah satu penggagas konsep Dewan Rakyat Papua (DRP).
