Gambar ilustrasi (doc: wenebuletin)
DI suatu pagi musim kemarau di Merauke, di hamparan savana yang luas dan sunyi, seorang tetua Malind pernah berkata pelan:
“Tanah ini tidak pernah kosong. Tetapi para pendatang datang seperti angin badai, membawa bahasa baru, cara hidup baru, dan sedikit demi sedikit kami mundur dari tanah kami sendiri.”
Kalimat itu mengalir seperti sungai kecil yang jernih namun penuh duka. Merangkum lebih dari seratus tahun sejarah panjang transmigrasi di Tanah Papua (Papua Barat).
Sebuah proyek besar negara dan pemerintah Indonesia yang selalu digambarkan sebagai pembangunan. Tapi bagi rakyat asli Papua, sering kali terasa sebagai kehilangan.
Tulisan ini adalah sebuah perjalanan panjang menelusuri jejak transmigrasi di Papua: bagaimana ia lahir dari ambisi kolonial Belanda, tumbuh menjadi proyek raksasa Orde Baru, berubah bentuk di era Reformasi, lalu kembali menghantui masa depan Papua di bawah kebijakan baru pemerintahan nasional.
Ini bukan sekadar cerita tentang angka dan kebijakan. Ini adalah kisah tentang manusia, tanah, identitas, dan pertarungan panjang mempertahankan martabat di tanah leluhur.
Sejarah transmigrasi ke Papua tidak dimulai dari Jakarta, melainkan dari Batavia (nama Jakarta sebelumnya) pada awal abad ke-20. Ketika Pemerintah Hindia Belanda mulai merancang proyek kolonisasi penduduk Jawa ke wilayah-wilayah luar Jawa.
Pada tahun 1902, sekelompok keluarga petani dari Jawa tiba di Merauke. Mereka ditempatkan di Kuprik, Mopah, dan Spadem, daerah sunyi yang dipilih Belanda bukan karena kesuburannya, tetapi karena strategisnya wilayah itu untuk mendukung administrasi kolonial di Nieuw Guinea.
Selanjutnya pada periode 1905-1929, setidaknya 24.300 keluarga dipindahkan ke luar Jawa, sebagian di antaranya ke Papua. Beberapa gelombang penduduk dari Jawa juga telah dipindahkan ke wilayah yang sekarang bernama negara Suriname di utara Amerika Selatan.
Mereka diminta membuka kebun, berkebun, beternak untuk memenuhi kebutuhan pangan pegawai kolonial atau bekerja pada proyek-proyek perkebunan maupun infrastruktur kolonial Belanda.
Mobilisasi manusia ini bukanlah sekadar solusi demografis. Ini adalah program ekonomi-politik: memperluas kendali kolonial melalui populasi yang patuh dan dapat dikontrol. Transmigran awal itu bekerja keras tetapi juga terjebak dalam kondisi sulit.
Tanah Papua, yang tidak se-subur tanah vulkanik Jawa, kadang tidak memberikan hasil yang mereka harapkan. Namun, proyek kolonisasi terus berlanjut, membentuk pondasi demografis baru yang perlahan-lahan mempersempit ruang hidup masyarakat adat Papua.
Sejarawan kolonial menyebut fase ini sebagai “frontier of settlement”, batas awal kolonialisme pemukim (settler colonialism) yang akan berkembang lebih besar puluhan tahun kemudian.
Transmigrasi Nasional dan Narasi Pembangunan
Setelah Indonesia merdeka, kolonisasi bernama baru: transmigrasi. Tahun 1950, program ini resmi dimasukkan ke dalam kebijakan negara.
Namun di Papua, fase sebenarnya baru dimulai pada 1964, empat tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) palsu 1969 yang menjadi momentum pencaplokan Papua ke dalam NKRI.
Era Orde Baru menjadi puncaknya. Dalam semangat pembangunan lima tahunan (Pelita), transmigrasi berubah menjadi mesin raksasa yang menyedot jutaan penduduk dari Jawa, Madura, dan Bali.
Data menunjukkan skala yang menggetarkan. Pada Repelita II (1974-1979) sekitar 204.000 orang telah dipindahkan ke luar. Umumnya mereka berasal dari pulau Jawa.
Berlanjut Repelita III (1979-1983), lebih dari 500.000 keluarga (±2,5 juta jiwa) juga dipindahkan. Di Papua sendiri, sebanyak 78.127 keluarga ditempatkan antara tahun 1964-1999.
Bank Dunia, Asian Development Bank, hingga lembaga-lembaga donor internasional ikut mendanai proyek pemindahan manusia dari Jawa karena Soeharto dianggap pemimpin yang stabil dan anti-komunis.
Papua dengan tanah luas yang dianggap kosong dan penghuni sedikit, dipersepsikan sebagai ruang yang dapat diolah secara besar-besaran.
Di Merauke, sepuluh distrik ditetapkan sebagai pusat transmigrasi. Pada 1980an, di Jayapura, Sorong, Keerom, dan Manokwari, unit-unit pemukiman transmigrasi baru dibangun lengkap dengan jalan, pasar, sekolah, hingga puskesmas.
Padahal, di masa itu kampung-kampung yang dihuni masyarakat adat Papua di sekitar area transmigrasi, jarang atau tidak pernah menikmati infrastruktur dan fasilitas publik semacam itu.
“Pembangunan” menjadi narasi suci, sementara luka-luka kecil yang dialami masyarakat adat diabaikan, bahkan disembunyikan. Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar kepemilikan. Tanah adalah identitas, leluhur, dan hubungan spiritual dengan alam.
Ketika pemerintah menetapkan lokasi transmigrasi, tanah adat diubah menjadi tanah negara. Proses ini sering dilakukan tanpa persetujuan bebas masyarakat (Free, Prior and Informed Consent). Lalu datanglah pendatang (migran) biasanya dengan sertifikat tanah, peralatan pertanian, benih tanaman dan fasilitas dasar.
Disini masyarakat adat Papua hanya punya tanah ulayat, bukan hak milik. Sementara transmigran punya hak milik, bukan ulayat. Situasi ini begitu kontras sehingga menjadi benih konflik jangka panjang.
Di beberapa daerah, masyarakat adat Papua telah kehilangan tanah beribu-ribu hektar. Wilayah yang berkembang atau menjadi daerah pembangunan baru yang didominasi para trasmigran, menyebabkan masyarakat adat setempat kemudian merasa teralienasi lalu bergeser ke pinggiran.
Sementara transmigran menguasai lahan produktif. Ketimpangan ini memicu kecemburuan dan kemarahan.
Sosiolog menyebut fenomena ini sebagai kolonialisme pemukim (settler colonialism), sebuah sistem yang secara perlahan menggantikan populasi asli dengan pendatang yang lebih dominan secara ekonomi dan politik.
Pergeseran Demografi: Dari Tuan Tanah ke Minoritas di Tanah Sendiri
Setiap tahun, kota-kota besar di Papua menunjukkan perubahan mencolok. Pasar-pasar yang dibangun pemerintah, perlahan dipenuhi bahasa Jawa, Bugis, Makassar, Buton, Madura, Sunda dan lain-lain. Gereja-gereja berdampingan dengan masjid yang tumbuh pesat.
Data BPS saat ini mencatat pergeseran demografi yang begitu mencolok antara penduduk asli Papua dan pendatang (migran) di beberapa kota utama di Tanah Papua.
Di Jayapura misalnya, penduduk non-Papua (migran) laki-laki mencapai 64,87%, sedangkan penduduk asli hanya 35,13%. Di beberapa pusat ekonomi dan wilayah pemukiman baru, jumlah pendatang bahkan melampaui populasi asli.
Proyek-proyek pembangunan, bisnis property dan perumahan yang bertumbuh pesat seperti cendawan di musim hujan, menjadi penyumbang pertumbuhan pesat para migran yang berbondong-bondong datang dengan motif ekonomi.
Angka-angka ini memengaruhi representasi politik. Di DPRD kota-kota besar seperti di Jayapura, Sorong, Merauke dan Manokwari, penduduk asli Papua sering tidak mencapai 20% dari total kursi.
Di ruang-ruang pusat bisnis dan perdagangan modern (mall, supermarket, restauran, hotel, cafe, rumah makan, toko retail) dan pasar, pedagang asli Papua makin sulit bersaing dan tersisih dalam pertarungan sistem ekonomis subsisten vs sistem ekonomi pasar modern (kapitalisme).
Di dunia birokrasi, posisi staf administrasi hingga jabatan strategis kini mulai lebih banyak diisi para pendatang, meskipun pucuk pimpinan masih dipegang pejabat asli Papua dalam ruang lingkup Otsus.
Disini jelas, mulai dari dampak transmigrasi hingga tsunami migranisasi spontan yang tak terkendali di Tanah Papua, bukan hanya merombak posisi penguasaan tanah, tapi mengubah struktur kekuasaan politik.
Pada fenomena lain di banyak kampung yang didominasi transmigran asal Jawa, orang tua mengeluh bahwa anak-anak usia sekolah lebih fasih berbahasa Jawa daripada bahasa ibu (asli) mereka. Di Merauke, pemuda Malind bahkan menyebut dirinya “anak dusun Jawa kecil”.
Perbedaan nilai budaya tentang makanan, tata kelola kampung, relasi gender, hingga praktik keagamaan, juga menciptakan jarak sosial yang sulit dijembatani. Disinilah kecemburuan sosial dan ketegangan pun muncul karena para pendatang memiliki modal ekonomi dan jaringan yang kuat,
Para pendatang juga membawa agama (mayoritas agama Islam) dan budaya mayoritas nasional yang berbeda dari penduduk lokal Papua yang umumnya beragama Kristen dan memiliki budaya yang berbeda.
Pemerintah juga menyediakan infrastruktur yang cenderung lebih baik di pemukiman transmigrasi dan kantong-kantong pemukiman (perumahan modern) berbasis pendatang. Sementara itu, kampung-kampung yang dihuni penduduk lokal Papua tetap berlangsung dalam kekurangan fasilitas dasar.
Konflik laten pun tumbuh dalam diam, menjadi bara yang sewaktu-waktu dapat menyala.
Luka Ekologis: Deforestasi, Degradasi Tanah, dan Ekosistem
Untuk membuka pemukiman transmigrasi, ribuan hektare hutan dibuka. Pemerintah menetapkan kawasan transmigrasi jauh sebelum ada pemahaman mendalam mengenai ekologi Papua yang sensitif.
Dampaknya kemudian menyebabkan tutupan hutan hilang, habitat satwa endemik rusak, tanah cepat menjadi tandus karena tidak cocok untuk pertanian intensif, sehingga para transmigran di sejumlah wilayah kesulitan bertani dan kadang meninggalkan lahan mereka.
Papua yang dulu dipandang sebagai “paru-paru terakhir Indonesia” pelahan berubah menjadi mosaik pemukiman dan lahan-lahan yang ditinggalkan. WWF mengingatkan bahwa deforestasi yang massif pada area yang dijadikan lahan perkebunan sawit dan transmigrasi berkontribusi pada hilangnya biodiversitas di kawasan paling kaya spesies di Indonesia Timur.
Tahun 2001, UU Otonomi Khusus lahir sebagai jalan damai bagi Papua. Salah satu langkah penting adalah menghentikan transmigrasi dari luar Papua. Konsepnya adalah pengaturan aspek-aspek demografi yang dapat mengancam eksistensi penduduk asli Papua.
Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua No. 15/2008 pun lahir sebagai wacana untuk mengatur situasi demografi di provinsi ini. Perdasi ini menyatakan: “transmigrasi dari luar Papua hanya boleh dilakukan jika penduduk asli telah mencapai 20 juta jiwa”. Namun aturan ini hanya menjadi regulasi tanpa makna dan pelaksanaan.
Hari ini, seluruh Tanah Papua yang sudah dipecah menjadi 6 provinsi oleh rezim Jokowi, memiliki sekitar 6,24 juta jiwa, masih jauh dari angka 20 juta yang ditegaskan dalam Perdasus No. 15/2008.
Artinya, secara hukum, transmigrasi dari luar tidak boleh dilakukan. Namun, migrasi spontan tetap berlangsung dengan massif tanpa terkendali melalui jalur ekonomi, perdagangan, dan urbanisasi.
Pada 2024, setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik, rencana menghidupkan kembali transmigrasi ke Papua diumumkan. Sang Menteri Transmigrasi menyatakan keinginan kuat untuk “menyukseskan integrasi nasional” melalui program transmigrasi yang akan mengawal berbagai proyek pembangunan, terutama Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pernyataan itu memicu gelombang penolakan dengan aksi demonstrasi di Jayapura, Sorong, dan Merauke, pernyataan sikap dari Dewan Gereja Papua, dan kritik akademisi Universitas Cenderawasih.
Tidak hanya itu, rencana Pemerintah Indonesia itu juga mendapat kecaman dari anggota Parlemen Inggris, Alex Sobel. Para tokoh adat dan aktivis Papua telah mengingatkan bahwa program transmigrasi akan menciptakan masalah sosial dan koinflik.
Saat ini di beberapa wilayah di Merauke, para tetua dan aktivis masyarakat adat suku Marind mengeluh karena kalangan generasi mudanya mulai terbiasa dengan bahasa maupun tradisi Jawa dibanding bahasa dan tradisi mereka sendiri.
Bagi masyarakat adat Papua, transmigrasi bukan sekadar kebijakan yang datang bersama wacana pembangunan. Ini adalah luka sejarah yang belum sembuh. Trasmigrasi menjadi persoalan kependudukan dalam praktek pendudukan dan kolonisasi atas Tanah Papua.
Masa Depan Masyarakat Adat Papua Buram
Transmigrasi di Papua bukan hanya masa lalu. Ini berdampak pada masa depan yang masih diperebutkan, antara penduduk asli dan para migran. Apakah pemerintah Indonesia akan kembali menempatkan penduduk dari Jawa, Bali, atau Madura ke Papua?
Apakah masyarakat adat Papua akan terus menjadi minoritas di tanah leluhurnya? Akankah Otonomi Khusus benar-benar menghentikan mobilisasi penduduk besar-besaran itu? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu belum jelas.
Yang pasti, masyarakat adat Papua saat ini tidak lagi menerima kebijakan top-down dan sentralisasi dari Jakarta tanpa perlawanan. Rakyat Papua akan tetap melawan, menuntut dialog dan perundingan internasional untuk mengakhiri konflik berkepanjangan.
Menuntut penghormatan hak adat, menuntut pembangunan yang berbasis masyarakat lokal dan berkesinambungan, bukan rekayasa demografis. Rakyat Papua juga menuntuk hak menentukan nasib sendiri sebagai soluasi, jika ini menjadi pilihan ideal untuk menyesaikan kelumit persoalan Papua.
Akhirnya, melihat kembali sejarah transmigrasi di Tanah Papua adalah sejarah tentang ketimpangan kekuasaan. Tentang bagaimana negara dan pemerintah Indonesia melihat tanah luas sebagai ruang kosong yang harus diisi, sementara masyarakat adat melihatnya sebagai rumah yang sudah penuh oleh roh leluhur.
Dengan memindahkan ratusan ribu bahkan jutaan jiwa manusia lain ke Papua, negara Indonesia bukan hanya mengubah demografi. Melainkan mengubah struktur sosial, politik, dan ekonomi. Ketika struktur itu berubah, luka pun tertinggal.
Tetapi orang Papua tidak pernah berhenti bertahan. Suara-suara penolakan, unjuk rasa, pernyataan adat, hingga regulasi daerah seperti Perdasi 15/2008 adalah bukti bahwa Papua sedang menegaskan ulang masa depannya.
Papua sedang berkata: “Kami ingin membangun dan menikmati masa depan yang lebih baik di tanah kami sendiri, tetapi bukan dengan cara kehilangan diri kami sendiri.”
(*) Arkilaus Baho adalah penulis artikel ini. Dia seorang aktivis Papua yang fokus pada isu-isu ekonomi-politik dan hak-hak masyarakat adat. Penulis adalah mantan ketua umum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) periode 2005-2008, Anggota Dewan Pengawas Yayasan PUSAKA Bentala Rakyat periode 2017-2027, dan salah satu penggagas konsep Dewan Rakyat Papua (DRP).
