Gambar ilustrasi (doc: wenebuletin)
KATA-KATA seperti stabilitas, kepentingan umum, penertiban, dan keamanan sudah begitu akrab di telinga kita. Indah terdengar, tetapi sering kali menyimpan racun di baliknya.
Dalam sejarah panjang kolonialisme, istilah macam itu adalah alat retorik paling efektif untuk membenarkan penaklukan dan kekerasan. Belanda pernah menggunakannya ketika menjajah Indonesia. Kini, ironisnya, Indonesia memakai cara yang sama terhadap Papua.
Karena itu, sebagai orang Papua, kitong harus mengasah kepekaan. Jangan cepat percaya pada narasi kekuasaan, sekalipun narasi itu datang dari pemimpin yang juga orang Papua.
Kekuasaan punya logikanya sendiri. Selalu ingin mengatur, mengontrol, dan mendisiplinkan. Logika itulah yang muncul dalam pernyataan terbaru Wali Kota Jayapura periode 2025-2030, Abisay Rollo.
Dalam beberapa pemberitaan media, termasuk Jubi.id (2 November 2025), Abisay Rollo mengumumkan bahwa Pemerintah Kota Jayapura sedang menyiapkan Perda Keamanan Kota atau yang pada dasarnya adalah Perda Larangan Demonstrasi.
Ia mengklaim aturan itu merupakan “aspirasi masyarakat” dari empat belas kampung asli di Kota Jayapura yang ia kunjungi dalam rangka Turkamp.
“Warga 14 kampung itu menyampaikan supaya penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara berdialog. Kami Pemkot akan fasilitasi, jika itu terkait kebijakan pemerintah kota, provinsi dan pusat,” kata Wali Kota Jayapura.
Sekilas, itu terdengar seperti suara rakyat. Namun ketika ditelusuri, narasi itu mulai retak. Media yang memuat pernyataan ini bahkan pernah dibom molotov oleh oknum berseragam loreng yang terekam CCTV, tapi tak pernah disentuh proses hukum.
Itu saja sudah cukup untuk menunjukkan bagaimana kekuasaan sering beroperasi melalui kekerasan yang disembunyikan, sekaligus keheningan yang dipaksakan.
Pernyataan Wali Kota bahwa ia mendengar “aspirasi masyarakat” tidak sejalan dengan fakta lapangan. Salah satu lokasi Turkamp adalah Kampung Mosso. Namun yang terjadi di sana bukanlah dialog terbuka.
Beberapa kepala suku dan aparat kampung dikumpulkan di sebuah ruangan tertutup, terpisah dari masyarakat umum. Tidak ada perwakilan perempuan. Tidak ada forum luas yang memungkinkan suara warga keluar secara jujur.
Sementara itu, masyarakat yang lain disibukkan dengan pembagian makanan, pelayanan kesehatan, dukcapil, dan basar murah. Aktivitas-aktivitas ini tentu menarik perhatian warga, namun secara bersamaan menyingkirkan mereka dari ruang pertemuan.
Dialog yang disebut-sebut Wali Kota itu hanyalah dialog terbatas. Tanpa kesempatan tanya jawab kritis, tanpa ruang untuk membantah, tanpa transparansi.
Setelah pertemuan, kepala kampung membacakan sebuah pernyataan dukungan terhadap pemerintah. Namun apakah dokumen itu benar-benar suara rakyat? Atau hanya keputusan yang dihasilkan dari ruang tertutup yang dikuasai sepenuhnya oleh pejabat?
Dari percakapan saya dengan seorang kawan di Kampung Nafri, saya mendapat informasi bahwa Wali Kota menyampaikan pesan yang jauh lebih keras di sana. Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak boleh ada demo.
Bahkan lebih ekstrem lagi, ia mengancam akan memerintahkan polisi menangkap orang Port Numbay yang kedapatan ikut demo. Tentu ini bukan ajakan berdialog, ini bentuk intimidasi.
Intimidasi semacam ini menandakan betapa timpangnya relasi kekuasaan yang sedang dimainkan. Di satu sisi, pejabat berbicara atas nama rakyat. Di sisi lain, rakyat sendiri dibungkam dari kemungkinan berbeda pendapat.
Dialog Ala Pepera yang Diulang
Kalau kita bertanya: Apakah dialog semacam itu bisa disebut demokratis? Tentu saja tidak! Pola ini mengingatkan kita pada Pepera 1969.
Waktu itu hanya seribu lebih orang yang dipilih untuk mewakili seluruh rakyat Papua Barat. Tapi dari jumlah itu, orang asli Papua hanya berjumlah 400an orang. Mereka dikumpulkan dan ditekan hingga menghasilkan keputusan yang sudah diskenariokan aparat keamanan Indonesia.
Kini, dalam skala lebih kecil, pola itu terulang lagi di Kota Jayapura: memilih orang-orang tertentu, menyingkirkan kritisisme, lalu mengklaim bahwa keputusan itu adalah “aspirasi masyarakat”.
Lebih menyedihkan lagi, perempuan ditempatkan di posisi tidak terlihat. Mereka yang sering mengemban beban sosial paling berat di Papua, tidak diizinkan masuk dalam ruang pertemuan. Demokrasi apa yang menyingkirkan suara perempuan?
Inilah yang membuat model dialog versi Wali Kota ini tidak memiliki legitimasi. Selain tertutup, ia juga mengabaikan kesetaraan. Kepala-kepala suku yang dihadapkan pada figur Wali Kota, yang sering mengangkat jabatan keondoafianya, nyaris tak punya ruang untuk menolak.
Dalam situasi itu, mereka bukan partner dialog yang setara, melainkan subjek yang ditekan.
Seperti dikatakan Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed, relasi semacam itu adalah “pendidikan gaya bank”: penguasa menganggap rakyat sebagai wadah kosong yang harus diisi dengan perintah, bukan manusia yang punya kapasitas berpikir.
Teori Foucault: Membaca Kekuasaan di Balik Perda Larangan Demo
Untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi, teori Michel Foucault tentang kekuasaan dan disiplin memberikan perspektif yang sangat relevan.
Foucault menjelaskan bahwa negara modern menjalankan kontrol bukan hanya melalui kekerasan fisik, tetapi melalui pengaturan ruang publik, pembatasan gerak tubuh, dan penciptaan aturan-aturan yang tampak “wajar”.
Larangan demonstrasi adalah bentuk klasik dari apa yang disebut Foucault sebagai disiplin ruang publik. Negara Indonesia dan aparatusnya di Tanah Papua berusaha menciptakan kota yang “tertib” dengan menghilangkan kemungkinan kerumunan yang kritis.
Aksi demonstrasi dianggap gangguan keamanan, ketertiban umum dan ruang publik, karena berpotensi membuka ruang perlawanan dan solidaritas warga masyarakat (terutama rakyat Papua) yang tertindas, kurang beruntung oleh pembangunan dan termaginalkan.
Ketika Wali Kota menyebut bahwa aturan itu lahir dari aspirasi masyarakat, ia sebenarnya sedang menjalankan apa yang Foucault sebut sebagai kekuasaan yang membungkus dirinya dengan kebenaran.
Kebenaran versi penguasa: bahwa rakyat justru menginginkan pembatasan atas dirinya sendiri. Dalam logika ini, rakyat dijadikan objek dari kebijakan yang menundukkan mereka, tetapi klaimnya seolah-olah rakyatlah yang meminta ditundukkan.
Dengan memakai kacamata Foucault, kita melihat bahwa Perda Keamanan Kota bukan semata-mata aturan administrasi. Aturan itu adalah alat untuk mendisiplinkan tubuh warga, membatasi ruang kritik, mengontrol siapa yang boleh bersuara, dan membungkam bentuk ekspresi politik yang paling dasar.
Namun semua dalil itu runtuh dengan sendirinya melalui fakta sederhana ini. Pada 30 September 2025, mama-mama Papua di Kampung Nafri turun melakukan demonstrasi dan memalang jalan.
Kampung Nafri yang diklaim mendukung perda, justru menjadi lokasi protes terbuka terhadap Pemerintah Kota Jayapura. Aksi itu muncul karena pemerintah hendak menunda pengangkatan honorer. Bukan hanya perempuan yang bergerak, tetapi juga anak-anak muda.
Ini bukan sekadar aksi spontan. Ini adalah pembuktian: masyarakat Papua masih punya suara, dan mereka tidak pernah meminta agar hak mereka untuk berdemonstrasi dibatasi seperti narasi yang dikemukakan Wali Kota Abisay Rollo.
Ini adalah retakan paling jelas dalam narasi Wali Kota. Kalau benar empat belas kampung menolak demonstrasi, mengapa masyarakat salah satu kampung itu justru turun melakukan demo?
Jawabannya sederhana: karena suara rakyat tidak pernah benar-benar didengar dalam dialog yang ditampilkan Wali Kota.
Menolak Kota Dibungkam
Karena itu, pertanyaannya menjadi semakin penting: untuk kepentingan siapa Perda Larangan Demonstrasi ini dibuat? Untuk kepentingan masyarakat? Tidak! Untuk ketertiban kota? Itu alasan klasik yang selalu dipakai.
Untuk melindungi rakyat? Tidak ada rakyat menjerit minta dilarang demo. Yang paling masuk akal adalah ini Perda itu dibuat untuk melindungi kepentingan penguasa, aparat, dan jaringan wirtschaft-politik yang tumbuh di sekitar Pemerintah Kota Jayapura.
Dengan membatasi demonstrasi, mereka membatasi kritik. Dengan membatasi kritik, mereka menjaga kenyamanan kekuasaan. Dengan menjaga kenyamanan kekuasaan, mereka memperluas kontrol atas ruang kota.
Inilah alasan mengapa kesadaran kritis menjadi penting. Kitong tidak boleh menerima begitu saja setiap aturan yang mengatasnamakan “aspirasi masyarakat”.
Harus ada keberanian untuk bertanya dan membongkar motif-motif di balik kebijakan publik. Lebih-lebih di Papua, di mana sejarah penindasan begitu panjang.
Gugurnya dahlil Wali Kota Jayapura ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa kekuasaan selalu berusaha membungkam suara masyarakat.
Tetapi sejarah juga menunjukkan bahwa masyarakat Papua tidak pernah benar-benar diam, entah itu melalui mama-mama pasar, para pemuda, atau para guru yang memalang sekolah untuk menuntut haknya.
Demonstrasi bukan ancaman. Ini adalah ruang demokrasi paling dasar. Ketika ruang itu hendak dipersempit, tugas kitalah untuk meluaskannya kembali.
(*) Pilipus Robaha adalah penulis artikel ini. Dia adalah aktivis Papua yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (SONAMAPA).
