Gambar ilustrasi (doc: wenebuletin)
KONFLIK di Papua Barat bukan sekadar tajuk berita yang sesekali muncul di media. Ini adalah luka yang menganga selama lebih dari lima dekade, sebuah cerminan nyata dari kegagalan struktural dalam mengelola wilayah yang kaya raya, namun ironisnya, terpinggirkan secara politik, sosial, dan budaya.
Seolah bersemayam dalam pusaran waktu, konflik ini terus bergolak, menuntut perhatian dan solusi yang komprehensif.
John Martinkus, dalam karyanya “Pemberontakan di Papua Barat” (2020), memberikan gambaran mendalam tentang betapa kompleksnya isu ini. Ia tak hanya membedah konteks historis pemberontakan dan intervensi militer awal Indonesia, tetapi juga menyoroti bagaimana proyek-proyek seperti Jalan Raya Trans-Papua, yang seharusnya membawa kemajuan, justru menjadi simbol penindasan dan eksploitasi.
Di mata masyarakat Papua, pembangunan ini seringkali diartikan sebagai upaya untuk memfasilitasi kontrol militer dan pengerukan sumber daya alam, bukan sebagai jembatan menuju kesejahteraan bersama.
Pengalaman pribadi Martinkus sebagai jurnalis yang meliput konflik ini pun menambah bobot pada laporannya, menggambarkan ancaman dan kekerasan yang ia alami, serta pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada militer Indonesia.
Militerisasi dan Lingkaran Kekerasan Struktural
Salah satu inti permasalahan di Papua Barat adalah militerisasi yang masif. Sejak awal 2000-an, peningkatan pengerahan pasukan militer telah memicu kekerasan langsung maupun tidak langsung.
Data dari Komnas HAM (2023) mencatat lebih dari seribu kasus pelanggaran HAM oleh aparat keamanan antara 2010-2023, mulai dari pembunuhan di luar hukum hingga intimidasi.
Ini adalah manifestasi dari kekerasan struktural, sebuah sistem yang menciptakan ketidakadilan dan penderitaan, seperti yang dijelaskan oleh Galtung (1969). Dampaknya jauh melampaui fisik, menumbuhkan trauma kolektif, memicu ketimpangan ekonomi, dan membatasi akses pada pendidikan serta kesehatan.
Stigmatisasi orang Papua sebagai “separatis” semakin memperparah diskriminasi dan dehumanisasi. Berbagai bentuk kekerasan ini saling terkait dan memperparah kondisi kemanusiaan di Papua Barat.
Pembangunan infrastruktur, terutama Proyek Jalan Trans-Papua, menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia diklaim untuk integrasi nasional. Di sisi lain, Forest Watch Indonesia (2023) melaporkan hilangnya lebih dari 1,5 juta hektar hutan primer antara 2001-2023, sebagian besar akibat ekspansi tambang dan perkebunan sawit.
Sebanyak 64% wilayah adat telah terdampak konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit (King, 2021), memicu konflik agraria dan migrasi paksa bagi masyarakat adat yang kehilangan mata pencarian dan tanah ulayat mereka.
Proyek jalan sepanjang 4.330 km (PUPR, 2024), yang seharusnya membuka isolasi, justru membuka jalan bagi eksploitasi dan degradasi lingkungan, serta memudahkan akses militer.
Otsus: Harapan yang Tergerus Ketidakpercayaan
Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang lahir pada tahun 2001, semula dielu-elukan sebagai solusi damai. Namun, harapan itu berangsur pudar.
Evaluasi LIPI (2020) dan International Crisis Group (ICG, 2022) menunjukkan bahwa hanya 30% dana Otsus yang benar-benar sampai ke masyarakat. Bahkan, revisi UU Otsus pada 2021 dilakukan tanpa konsultasi luas, memperkuat persepsi adanya kooptasi dan kegagalan dalam implementasinya.
Data ICG (2022) mencengangkan: 78% masyarakat tidak lagi percaya pada Otsus sebagai solusi. Pembentukan provinsi-provinsi baru dan peningkatan dana Otsus pun tak mampu mengembalikan kepercayaan yang telah lama terkikis.
Kebijakan pembatasan akses media dan jurnalis asing juga menjadi persoalan krusial. Sejak 2019, akses media di Papua terus mengalami berbagai pembatasan, seperti pemadaman internet dan penolakan visa jurnalis asing.
AJI mencatat setidaknya 15 kasus pelarangan akses media di Papua pada 2023. Ini bukan sekadar sensor, melainkan upaya sistematis untuk mengontrol narasi dan menghindari sorotan internasional terhadap pelanggaran HAM, yang pada akhirnya mengisolasi Papua dari dunia luar.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan hak asasi manusia, seperti yang disoroti oleh Michelle Bachelet (2021) dan laporan The Guardian (2020).
Dampak kebijakan negara terhadap masyarakat Papua Barat memiliki implikasi langsung dan jangka panjang yang signifikan. Militerisasi memicu ketakutan, pelanggaran HAM, trauma kolektif, dan delegitimasi negara.
Pembangunan infrastruktur yang tidak terencana mengakibatkan perusakan lingkungan dan peminggiran masyarakat adat. Eksploitasi ekonomi yang tidak adil memperparah ketimpangan sosial, memicu kehilangan tanah, konflik agraria, kemiskinan struktural, dan migrasi paksa.
Sementara itu, Otonomi Khusus yang seharusnya melindungi justru memicu ketidakpercayaan, korupsi elit lokal, krisis legitimasi, dan tuntutan referendum. Terakhir, pembatasan media semakin memperburuk keadaan dengan menciptakan kurangnya transparansi, penyebaran disinformasi, isolasi internasional, dan pelanggaran HAM yang lebih sistematis.
Mencari Jalan Keluar: Dialog, Reformasi, dan Rekonsiliasi
Konflik Papua bukanlah tentang “pemberontakan separatis” semata, melainkan buah dari akumulasi ketidakadilan struktural. Untuk mencapai perdamaian berkelanjutan, diperlukan perubahan paradigma yang mendasar.
Pertama, dialog inklusif dan mediasi internasional adalah keharusan. Pemerintah Indonesia harus membuka ruang dialog yang tulus dengan melibatkan semua pihak, termasuk perwakilan masyarakat Papua.
Menolak mediasi PBB sebagai “intervensi asing” hanya akan memperpanjang konflik. Sejarah menunjukkan, setiap kali ada upaya dialog, seringkali direspons dengan langkah-langkah kontraproduktif yang justru memperparah ketegangan.
Kedua, reformasi Otonomi Khusus berbasis self-determination perlu dipertimbangkan. Prinsip self-determination dalam Piagam PBB (Pasal 1.2) menekankan hak masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri. Berbeda dengan Otsus yang memiliki kewenangan terbatas dan bersifat top-down, self-determination menekankan partisipasi bottom-up dan pengakuan penuh atas hak kolektif, seperti yang terlihat pada model di Greenland atau Catalonia.
Ketiga, keadilan transisional dan rekonsiliasi harus menjadi prioritas. Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Papua sangat penting untuk mengungkap pelanggaran HAM masa lalu dan memberikan reparasi kepada korban. KKR akan efektif jika melibatkan masyarakat korban secara aktif dan didukung oleh lembaga internasional (Skaar, 2022).
Keempat, pembangunan partisipatif dan ekonomi komunitas mutlak diperlukan. Pembangunan harus dirancang berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal, bukan sekadar proyek yang menguntungkan segelintir elit. Keterlibatan aktif masyarakat (Chambers, 1997; Hickey & Mohan, 2021) akan meningkatkan legitimasi dan keberlanjutan proyek pembangunan.
Terakhir, transparansi dan akses media harus dipulihkan. Mencabut larangan bagi jurnalis asing dan membuka Papua untuk pemantauan independen adalah langkah krusial menuju akuntabilitas dan penyebaran informasi yang adil
Konflik Papua Barat merupakan hasil dari akumulasi ketidakadilan struktural, kebijakan represif, dan kegagalan otonomi khusus. Karya John Martinkus (2020) memberikan gambaran mendalam mengenai penderitaan masyarakat Papua dan kegagalan pendekatan militeristik.
Karena itu solusi jangka panjang membutuhkan perubahan paradigma menuju kolaborasi, partisipasi, dan rekonsiliasi. Hanya dengan pendekatan yang adil dan berbasis hak asasi manusia, perdamaian sejati di Papua Barat dapat dicapai.
(*) Arkilaus Baho adalah penulis artikel ini. Dia adalah aktivis Papua dan mantan Ketua Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Nasional yang meminati studi dinamika politik Papua, nasional dan internasional.
