Gambar ilustrasi (doc: wenebuletin)
PADA suatu pagi di sebuah kampung kecil di pesisir danau Anggi, Kabupaten Pegunungan Arfak, seorang guru bercerita bahwa ia pernah meminta murid-muridnya menuliskan sejarah asal-usul mereka.
“Siapa leluhurmu? Dari mana namamu berasal? Apa arti kampungmu?” tanya sang guru. Anak-anak itu terdiam. Sebagian menunduk, sebagian lain tersenyum ragu dan malu-malu.
Yang mereka tahu hanya nama Soekarno, Soeharto, Sudirman, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dien, atau Ahmad Yani dari buku pelajaran. Tetapi mereka tidak tahu nama pemimpin adat dari suku mereka sendiri.
Kisah kecil itu menggambarkan senyapnya perubahan besar yang terjadi di Papua. Sebuah perubahan cara berpikir, perlahan tapi terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Cara berpikir ini tidak muncul begitu saja. Dibentuk, diarahkan, dan dipengaruhi oleh serangkaian regulasi negara Indonesia, undang-undang, kebijakan keamanan, mekanisme politik, dan kurikulum pendidikan, yang selama puluhan tahun mengatur kehidupan masyarakat Papua.
Seperti aliran sungai yang mengikis batu, kebijakan itu membentuk pola pikir baru di masyarakat. Cara memandang tentang diri sendiri, memahami sejarah, menilai pemerintah, hingga menentukan apa yang dianggap mungkin dan apa yang dianggap mustahil.
Inilah kisah tentang bagaimana negara ikut membentuk cara orang Papua melihat dunia. Dimana sebuah negara dengan cara berpikir resminya sendiri. Setiap negara memiliki apa yang sering disebut para ilmuwan politik sebagai state mind, cara berpikir resmi negara.
Cara pandang ini mewarnai seluruh kebijakan yang dibuat, menentukan bagaimana pemerintah memaknai keamanan, pembangunan, dan hubungan dengan masyarakat di wilayah pinggirannya.
Di Papua, cara berpikir resmi negara Indonesia terasa sangat jelas: integrasi wilayah adalah yang utama, dan stabilitas keamanan adalah syarat mutlak pembangunan. NKRI adalah harga mati! Gagasan demikian, integrasi dan stabilitas nasional lalu ditanamkan melalui regulasi, anggaran, program pembangunan, hingga pendekatan keamanan.
Akibatnya, masyarakat Papua tidak sekadar diatur, tetapi juga diarahkan untuk mengikuti cara berpikir negara: bahwa negara Indonesia adalah pusat keputusan, bahwa pembangunan hanya mungkin karena intervensi pemerintah, dan bahwa perbedaan pendapat dapat dianggap sebagai ancaman.
Begitulah cara negara masuk ke ruang-ruang paling sunyi dalam kehidupan masyarakat: cara orang memandang diri sendiri.
Otsus, Antara Harapan dan Ketergantungan
Tahun 2001, ketika Otonomi Khusus diluncurkan melalui paket UU No. 21 Tahun 2001, banyak keluarga di Papua menaruh harapan besar. Hingga para pendeta, gembala dan pastor di pedalaman menyebutnya “angin segar.”
Para kepala suku menganggapnya sebagai “pintu pulang” menuju martabat. Harapan itu tidak salah. Otsus menjanjikan banyak hal: perlindungan identitas, kekuasaan politik yang lebih kuat, pendidikan yang lebih baik, dan dana besar.
Namun, perjalanan panjang Otsus memperlihatkan wajah lain dari sebuah kebijakan: kebiasaan menunggu atau harap gampang! Dana besar yang datang setiap tahun membuat masyarakat semakin dekat dengan pola pikir baru: pembangunan hanya berjalan jika uang dari Jakarta turun.
Proyek menjadi ukuran kemajuan. Bantuan menjadi sumber penghidupan. Hibah menjadi alat politik. Para ekonom menyebutnya welfare dependency, tetapi di Papua ini terasa lebih dalam: menggeser cara masyarakat memaknai kerja, kemandirian, kepercayaan diri dan kreatifitas.
Yang lebih tajam lagi, revisi Otsus tahun 2021 (UU No 2 Tahun 2021) dan pemekaran provinsi menegaskan kembali bahwa ruang pengambilan keputusan utama tetap di Jakarta. Sentralisasi terjadi, bukan desentralisasi.
Banyak orang mulai merasakan bahwa Otsus bukan sepenuhnya alat untuk mengatur diri sendiri, melainkan mekanisme negara Indonesia untuk mengatur dan memastikan bahwa arah politik Papua tetap berada di bawah kendali pusat. Dalam situasi seperti ini, cara berpikir masyarakat pun berubah: keputusan besar tidak datang dari orang Papua sendiri.
Sedangkan di banyak kota di Indonesia, oposisi, kritik, perbedaan pendapat, demokrasi, hingga demonstrasi massa untuk menyampaikan pendapat adalah hal biasa. Spanduk dan panflet protes mudah ditemukan.
Tetapi di Tanah Papua, aksi serupa sering dibubarkan dalam hitungan menit. Kata-kata seperti makar, ancaman, atau keamanan negara muncul sebagai bayangan setan yang terus mengikuti.
Bagi seorang mahasiswa di Jayapura, misalnya, mengangkat poster dapat berarti pemeriksaan. Bagi mama-mama Papua di pasar, bercerita tentang ketidakadilan harga dapat dikaitkan dengan “provokator dan penghasutan.” Bagi pemuda kampung, mengibarkan simbol budaya tertentu dapat dianggap sebagai tindakan berbahaya.
Rasa takut ini tidak terbentuk dalam sehari. Tetapi muncul dari pola penegakan hukum yang berbeda, penggunaan pasal-pasal tertentu yang lebih ketat di Papua, dan label wilayah rawan yang menempel begitu kuat.
Ada kesan bahwa seolah di Papua, kita belajar sejak kecil bahwa lebih aman diam daripada bicara, protes dan melawan negara Indonesia. Ketika diam menjadi kebiasaan kolektif, cara berpikir kritis ikut memudar.
Ekonomi Modern Menggeser Pandangan Leluhur
Di banyak daerah yang dihuni masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar tanah. Ini adalah ibu atau mama, rumah, sumber kehidupan, sejarah, penanda jati diri dan budaya. Namun ketika perusahaan besar datang dengan restu dari negera, tanah itu perlahan berubah makna.
Surat keputusan pemerintah mulai menggantikan cerita leluhur. Sertifikat tanah menggeser identitas tanah adat yang ditentukan secara kolektif lewat batas alam. Tanah sertifikat berhektar, menggantikan nama dusun. Kompensasi menggantikan hubungan emosional manusia dengan alamnya.
Di ruang-ruang musyawarah adat, perdebatan bukan lagi tentang apakah hutan itu harus dijaga, tetapi berapa harga yang pantas untuk “melepas” sebagian wilayah kepada investor. Tanah yang dulu merupakan tubuh budaya kini dilihat sebagai aset ekonomi, apalagi bersertifikat oleh negara.
Cara berpikir masyarakat pun perlahan bergeser mengikuti logika modern: lebih cepat, lebih praktis, dan lebih transaksional, bahkan bertentangan dengan nilai budaya yang sudah ratusan tahun hidup dalam masyarakat Papua.
Jika seseorang melihat ke papan tulis di banyak sekolah di Papua, ia akan menemukan peta Indonesia yang besar. Nama-nama pahlawan nasional, dan cerita sejarah yang panjang. Tetapi cerita tentang Biak pada 1948, tragedi di Enarotali, atau tokoh adat dari Arfak nyaris tidak ditulis dalam kurikulum.
Anak-anak Papua tumbuh dengan kisah pahlawan dari jauh, tetapi jarang mengenal pahlawan dari tanah mereka sendiri. Bahasa daerah tidak lagi dianggap penting. Lagu-lagu adat hanya dinyanyikan pada upacara tertentu.
Pengetahuan lokal perlahan memudar di hadapan pelajaran yang dianggap lebih “modern.” Identitas pun perlahan merayap menjauh. Bukan hilang dalam semalam, tetapi pelan-pelan, seperti daun kering yang terlepas dari rantingnya.
Regulasi politik di Papua memiliki cerita tersendiri. Pemekaran provinsi, misalnya, sering berjalan tanpa diskusi publik yang mendalam. Dari lima wilayah adat, kini muncul provinsi-provinsi baru (6 provinsi dan mungkin akan bertambah), yang membelah masyarakat ke dalam batas administratif yang tidak selalu sesuai dengan batas budaya.
Pembelahan ini menciptakan elit baru, jabatan baru, kompetisi baru dan individualism baru. Tetapi di sisi lain, justru mempersempit ruang gerak politik masyarakat adat untuk bersuara sebagai satu kesatuan (kolektif).
Sementara itu, kehadiran aparat dalam kehidupan politik membuat ruang publik terasa sempit. Kampus, gereja, dan balai adat tidak lagi menjadi tempat diskusi bebas seperti dulu. Warga belajar berhati-hati. Lalu dari kehati-hatian itulah lahir pola pikir baru: urusan negara bukan untuk dibicarakan.
Ketika Hukum Menjadi Bias
Hukum seharusnya melindungi semua warga negara Indonesia. Tetapi kenyataan di Papua sering bercerita lain. Perbedaan perlakuan dalam aksi demonstrasi, penyelesaian kasus kekerasan, hingga penggunaan pasal makar, membentuk sebuah keyakinan kolektif bahwa hukum tidak bekerja dengan rasa yang sama.
Di banyak kampung, warga berbisik bahwa melapor pun kadang tidak membawa perubahan.
Orang Papua sering berpikir bahwa hukum tidak selalu berpihak pada mereka. Keyakinan seperti ini merusak fondasi terbesar masyarakat: kepercayaan. Ketika kepercayaan retak, cara berpikir pun berubah: lebih baik tidak melawan, lebih baik ikut saja.
Situasi demikian menjasi semacam senja panjang cara berpikir orang Papua. Semua kebijakan itu, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, hukum dan keamanan, berjalan seperti arus sungai yang perlahan mengalir menuju satu muara: perubahan cara berpikir orang Papua.
Misalnya, rasa takut dan sikap apatisme untuk tidak melawan atau bersikap kritis menjadi kebiasaan. Ketergantungan dianggap normal. Identitas adat memudar. Keberanian berbicara melemah. Kepercayaan pada diri sendiri menurun dan budaya protes digantikan keheningan.
Inilah senja panjang yang dialami pola pikir masyarakat Papua hari ini. Jadi bukan gelap yang tiba-tiba, tetapi cahaya yang perlahan meredup. Namun demikian, Papua tidak pernah benar-benar kehilangan cahaya.
Walaupun tekanan besar datang dari berbagai arah, masyarakat Papua tidak sepenuhnya pasrah. Di banyak kampung, para guru menghidupkan kembali cerita rakyat. Di lembah-lembah pegunungan, anak muda merekam bahasa ibu agar tidak punah.
Di pesisir, kelompok perempuan kembali membuat kerajinan adat sebagai sumber ekonomi mandiri. Gereja-gereja, komunitas adat, dan organisasi pemuda membangun ruang diskusi baru yang lebih aman, lebih kritis, dan lebih berani.
Papua selalu punya kemampuan untuk bangkit, melawan dan bersuara seperti hutan yang tumbuh kembali setelah ditebas habis-habisan. Yang dibutuhkan kini bukan hanya ruang, tetapi juga keyakinan kolektif bahwa cara berpikir mandiri, kritis, dan berakar pada budaya sendiri tidak boleh hilang.
Papua adalah rumah yang sejarahnya panjang dan identitasnya kuat. Cara berpikir masyarakat Papua dapat tumbuh kembali: melalui pendidikan lokal, ekonomi adat, keberanian bersuara, keadilan hukum, dan kebanggaan identitas.
Ketika cara berpikir itu bangkit kembali, masyarakat Papua akan menemukan suaranya lagi. Bukan suara yang diarahkan negara, tetapi suara yang lahir dari tanah, dari budaya, dan dari hati mereka sendiri.
(*) Nikodemus Kambu adalah penulis artikel ini. Dia seorang pensiunan guru SMA dan pemerhati pembangunan yang tinggal di Manokwari.
