Gambar ilustrasi (doc: wenebuletin)
PADA pagi buta, kabut masih merayap diantara pepohonan di lembah-lembah hingga Pegunungan Papua. Burung-burung yang tertidur di ranting pepohonan belum sepenuhnya bangun dari mimpi.
Tanah Papua selalu tampak seperti sebuah dunia yang berdiri di tepi keajaiban. Cahaya pertama yang jatuh di punggung-punggung bukit, gemuruh sungai yang membawa gema dari perut gunung, hingga suara tifa yang sesekali terdengar dari kejauhan.
Semua itu berpadu menjadi sebuah lanskap indah yang terlalu sering disederhanakan sebagai wilayah terbelakang. Tapi di balik keheningan pagi itu, ada sejarah panjang yang tidak pernah selesai diceritakan.
Sejarah tentang tubuh yang dilukai. Tanah yang dipecah-belah oleh kuasa kolonial: pemekaran Provinsi dan Kabupaten. Sumber daya alam Papua yang disedot sampai sumsum terakhirnya, dan janji pembangunan yang tidak pernah benar-benar turun ke tanah.
Salah satu bab terpenting dari sejarah itu adalah Otonomi Khusus Papua. Kebijakan yang lahir melalui UU RI No. 21 Tahun 2001 (jo. UU No. 2 Tahun 2021) sebagai kompromi politik yang membungkus harapan, tetapi berjalan dengan penuh kontradiksi.
Pada 21 November 2025, Otonomi Khusus genap 24 tahun. Angka yang cukup panjang untuk melahirkan generasi baru yang kini dewasa. Cukup panjang untuk menutup luka lama, dan cukup panjang untuk membangun harapan bagi masa depan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: Otsus menjadi ruang tempat paradoks-paradoks tumbuh, ruang tempat ketidakadilan menemukan rumahnya, dan ruang tempat suara orang Papua semakin sulit terdengar.
Inilah cerita panjang tentang bagaimana kontradiksi itu bekerja di tubuh ekonomi, di jiwa sosial budaya, di ruang politik, dan di tanah tempat burung cenderawasih dahulu dipercaya terbang tanpa ketakutan.
Otsus lahir pada 2001, dalam suasana negara Indonesia yang masih limbung setelah runtuhnya Orde Baru. Gelombang reformasi mengguncang pusat politik Jakarta. Sementara di Tanah Papua, kemarahan mengalir seperti arus sungai yang mencari jalan keluar.
Rasa tersisih, tragedi masa lalu, dan ketidakadilan yang menumpuk membuat tuntutan politik Papua semakin kuat. Disinilah Otsus lahir sebagai upaya meredam. Sebuah jalan tengah.
Dijanjikan sebagai paket lengkap: kewenangan besar, dana besar, perbaikan layanan publik, penguatan budaya, rekonsiliasi politik, serta jaminan bahwa suara Papua akhirnya akan di dengar.
Namun sejak awal, Otsus berjalan di atas fondasi yang rapuh. Tampak bahwa Otsus dipenuhi design flaws sejak hari pertama. Lahir sebagai proyek pembangunan, tetapi diimplementasikan sebagai proyek keamanan.
Otsus awalnya dipromosikan sebagai ruang partisipasi, demokrasi dan desentralisasi kebijakan. Tapi belakangan justru dijalankan dengan birokrasi top-down dan sentralisasi. Jakarta yang pegang kendali.
Sejak awal, Otsus membawa dua wajah: wajah pembangunan yang tersenyum, dan wajah militerisme yang mengawasi dari balik bayang-bayang. Dua wajah ini saling bertentangan, tetapi dipaksa berjalan bersama. Disinilah kontradiksi 24 tahun itu bermula.
Otsus dan Kutukan Sumber Daya Alam
Di hadapan data ekonomi Papua, pandangan orang sering terkecoh. Grafik PDRB menjulang tinggi, bahkan bertahun-tahun menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Namun grafik itu membohongi kenyataan.
PDRB Papua ditarik naik oleh satu entitas besar yang hidup seperti negara dalam negara: Freeport di Timika, BP Migas di Bintuni dan lain-lain. Sementara angka pertumbuhan ekonomi naik, kehidupan di kampung-kampung tetap stagnan.
Jalan tetap berlubang, sekolah jauh dari layak, layanan kesehatan minim, dan kemiskinan tetap mendominasi di wilayah-wilayah adat. Kutukan Sumber Daya Alam: emas untuk dunia, duka untuk Papua sebagai tuan rumah.
Para ekonom menyebut fenomena ini sebagai resource curse, kutukan sumber daya alam. Ketika sumber daya alam yang melimpah justru membuat daerah itu miskin.
Kutukan itu bekerja seperti lingkaran setan: kekayaan alam menciptakan investasi besar, investasi besar menciptakan ketergantungan.
Ketergantungan membuat diversifikasi ekonomi mandek dan industri lokal mati sebelum tumbuh. Papua akhirnya menjadi pulau kemiskinan di angka-angka statistik seluruh Indonesia di tengah kepungan kekayaan alam.
Di satu sisi terdapat wilayah pembangunan baru dengan gedung-gedung tinggi, hotel mewah, dan perputaran uang cepat. Di sisi lain, ada distrik pegunungan yang harus berjalan kaki berjam-jam hanya untuk mencari sinyal telepon.
Keberadaan Freeport dan investasi raksasa lainnya menciptakan enklave ekonomi. Wilayah kaya yang sama sekali tidak terhubung dengan ekonomi rakyat Papua. Sudah begitu, dana Otsus mengalir seperti sungai uang tanpa muara.
Dalam 24 tahun, lebih dari ratusan triliun rupiah (sekitar 370 triliun dana Otsus) mengalir ke Tanah Papua. Tetapi pertanyaannya sederhana: ke mana perginya uang itu?
Kelihatannya seperti pembangunan. Tetapi sebagian besar dana justru tenggelam dalam belanja rutin birokrasi, proyek fisik jangka pendek, infrastruktur yang tidak dirawat, korupsi politik lokal, dan tata kelola keuangan yang lemah.
Alih-alih menjadi fondasi ekonomi baru, dana Otsus berakhir menjadi simbol ketergantungan. Alih-alih memicu perubahan struktural, dana itu justru memperkuat pola lama: Jakarta mengirim uang, Papua menerima, lalu sebagian besar kembali ke Jakarta melalui kontraktor dan perusahaan nasional.
Papua dibangun dengan uang Papua, tetapi hasilnya tidak untuk orang Papua. Ironis!
Terhimpit Pembangunan, Senjata dan Peluru
Ekonomi boleh tumbuh atau stagnan, tetapi tubuh manusia merasakan dampaknya secara langsung. Di Papua, tubuh manusia, khususnya tubuh orang asli Papua menanggung beban paling berat.
Sejak 2018 hingga 2025, gelombang pengungsian terus terjadi di beberapa wilayah akibat operasi militer dan konflik bersenjata. Data yang paling moderat mencatat lebih dari 100.000 pengungsi internal (IDPs).
Di antara mereka: ibu-ibu yang berjalan berhari-hari tanpa makanan, anak-anak yang berhenti sekolah tanpa kepastian, keluarga yang terpisah oleh tembakan, lansia yang mati di hutan karena sakit dan kelaparan.
Pengungsi-pengungsi ini tidak tercatat di buku sejarah besar, tetapi tubuh mereka menyimpan ingatan yang tidak bisa dihapus. Ketakutan saat helikopter lewat. Tenda-tenda darurat yang ditempati berbulan-bulan dan petugas yang hanya datang ketika kamera wartawan menyala.
Berbagai kasus pelanggaran HAM juga masih menjadi luka yang tidak sembuh, meskipun Otsus membawa janji rekonsiliasi. Dalam undang-undang Otsus 2001, disebutkan rencana pembentukan: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pengadilan HAM ad hoc, dan mekanisme penuntasan kasus masa lalu.
Namun hingga 2025, kasus Wasior Berdarah (2001) tidak selesai. Kasus Wamena Berdarah (2003) tidak selesai dan kasus Paniai Berdarah (2014) hanya mengadili prajurit berpangkat rendah. Belum lagi soal krisis kemanusiaan di Nduga (2018) tidak pernah dibuka secara transparan.
Yang bertahan justru impunitas aparat keamanan (TNI/Polri) pelaku pelanggaran HAM. Sebuah budaya yang membuat pelaku kekerasan merasa aman karena negara Indonesia masih akan selalu melindungi jika mereka bertindak patriotik mengawal pembangunan atau menghabisi musuh separatis Papua.
Ada lagi soal deforestasi, tanah adat yang hilang, dan identitas yang memudar. Pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya bekerja seperti penjajahan yang datang dalam bentuk baru.
Pohon-pohon ditebang dan tanah-tanah adat digusur dengan kawalan militer. Tetapi yang tumbang sesungguhnya adalah ruang hidup, tata adat, sistem pangan tradisional, dan hubungan kosmologis antara orang Papua dan alamnya.
Proyek-proyek besar seperti MIFEE yang kemudian menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam bentuk perkebunan sawit, tebu dan cetak lahan sawah, telah mengubah tanah adat menjadi deretan lahan monokultur.
Dalam proses itu, masyarakat adat kehilangan: tanah ulayat, sumber air, tempat berburu, pengetahuan ekologis, dan identitas kultural.
Otsus tidak melindungi tanah dan manusia Papua. Otsus justru membuka pintu bagi perampasan yang lebih sistematis. Membuka jalan lebar bagi kolonialisme sistemik dan penetrasi kapitalisme ekstraktif yang massif.
Otsus, Pemekaran dan Politik Pecah Belah
Di ruang politik, Otsus menghadirkan beberapa keleluasaan. Tetapi keleluasaan itu cepat tereduksi oleh dua hal: pemekaran wilayah dan militerisme. Pemekaran kemudian menjadi politik pemecahan melalui administrasi.
Pemerintah pusat telah memekarkan Papua menjadi 6 provinsi. Di atas kertas, pemekaran mempercepat pembangunan. Tetapi di lapangan, pemekaran memperlebar jarak antara negara Indonesia berwajah kelompok elit baru birokrat Papua berjubah ASN, politisi, pengusaha pengais proyek dan rakyat Papua.
Provinsi dan kabupaten baru pun lahir tanpa sarana dasar, SDM lokal yang memadai, tata kelola pemerintahan yang masih amburadul. Banyak orang Papua melihat pemekaran sebagai politik divide et impera, strategi membelah identitas politik dan etno-nasionalisme Papua menjadi fragmen-fragmen kecil agar mudah dikendalikan.
Militerisme yang kemudian massif telah menjadikan tentara (TNI) dan Polri sebagai benteng utama keamanan negara Indonesia di Tanah Papua. Di mata banyak orang Papua, negara Indonesia hadir bukan dalam bentuk guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh pertanian.
Sebaliknya, kehadiran negara Indonesia di Tanah Papua dalam wujud aparat keamanan (TNI dan Polri), pos-pos militer penjaga proyek pembangunan, tambang, pencurian kayu, perkebunan sawit, hingga dalam wujud patroli bersenjata dan operasi gabungan.
Ketika negara dan pemerintah Indonesia berbicara dengan senjata dan proyek pembangunan yang mengeksploitasi SDA, rakyat Papua membalas dengan aksi demonstrasi damai, pemalangan, perlawanan hukum ke pengadilan, bahkan tak jarang muncul sikap apatisme.
Sebagian rakyat Papua tetap memilih perlawanan bersenjata (kelompok TPNPB-OPM) di rimba Papua karena merasa putus asa dan hilangnya rasa kepercayaan kepada Pemerintah Indonesia.
Jalan Berliku Menuju Keadilan
Jika pembangunan dalam kerangka Otsus selama 24 tahun gagal membawa harapan rakyat bangsa Papua ke arah yang lebih baik, maka solusi bukan memperpanjang Otsus dalam bentuk wajah lama. Tetapi merumuskan ulang hubungan Papua-Jakarta secara menyeluruh.
Beberapa prinsip dasar yang dapat menjadi langkah yang perlu ditegakkan antara lain: Pertama, menghentikan operasi militer ofensif, karena setiap peluru yang ditembakkan memperpanjang konflik satu generasi lagi.
Kedua, menegakkan keadilan transisional. Sebab tanpa keadilan, dialog hanyalah formalitas. Tanpa penyelesaian pelanggaran HAM, luka-luka Papua tidak akan pernah sembuh.
Ketiga, memulihkan Hak Masyarakat Adat Papua. Hal ini dapat dilakukan melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), reformasi agraria, dan perlindungan hukum atas tanah adat.
Keempat, membangun ekonomi berbasis budaya dan keberlanjutan. Jadi bukan corak ekonomi kapitalisme dan ekstraksi yang cepat menghasilkan, tetapi membunuh alam dan masyarakat dalam jangka panjang.
Kelima, membuka ruang politik yang inklusif dan bermartabat. Termasuk membentuk dan memperkuat institusi Dewan Rakyat Papua (DRP) yang benar-benar representatif.
Keenam, perlunya pemberian opsi fundamental yang melampaui retorika Otsus. Ini termasuk opsi penentuan nasib sendiri dalam kerangka hukum internasional bagi rakyat bangsa Papua jika ini lebih ideal.
Semua itu mengacu pada prinsip-prinsip kemanusiaan bahwa suara Papua yang tulus, murni, jujur dan perlu diakomodir untuk memenuhi rasa keadilan.
Dalam 24 tahun Otsus, satu hal yang paling jelas adalah Papua tidak membutuhkan lebih banyak uang. Tapi membutuhkan lebih banyak keadilan.
Indonesia tidak kekurangan program pembangunan. Yang kurang adalah kemauan untuk melihat Papua sebagai subjek, bukan objek. Sebagai manusia yang memiliki martabat, bukan statistik dalam pidato dan wacana pembangunan.
Selama suara Papua tak di dengar, selama masyarakat adat Papua tidak menjadi tuan atas tanahnya, dan selama pendekatan keamanan terus mendominasi, Papua akan tetap hidup dalam bayang-bayang panjang konflik yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Tanah Cenderawasih selalu indah. Tetapi keindahan saja tidak cukup untuk menyembuhkan luka. Yang mendesak dibutuhkan Papua adalah keadilan yang nyata. Dialog yang jujur, dan keberanian politik untuk mengubah sejarah.
(*) Arkilaus Baho adalah penulis artikel ini. Dia seorang aktivis Papua yang fokus pada isu-isu ekonomi-politik dan hak-hak masyarakat adat. Penulis adalah mantan ketua umum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) periode 2005-2008, Anggota Dewan Pengawas Yayasan PUSAKA Bentala Rakyat periode 2017-2027, dan salah satu penggagas konsep Dewan Rakyat Papua (DRP).
