Gambar ilustrasi (doc: wenebuletin)
SEJAK berabad-abad lalu, kolonialisme, kapitalisme, dan kini neo kolonialisme-neo imperialisme telah menjadi wajah baru dari penjajahan yang terus berlangsung.
Di berbagai belahan dunia, masyarakat adat (pribumi) menghadapi nasib yang serupa: tanah mereka dirampas, hutan dibabat, laut diracuni, budaya dimarginalkan, dan eksistensi mereka terancam punah.
Semua ini dilakukan demi kepentingan segelintir elite ekonomi-politik yang membungkus keserakahannya dengan jargon pembangunan, investasi, dan kemajuan.
Kapitalisme global bekerja dengan mesin rakus yang didorong oleh perusahaan multinasional, bank internasional, dan rezim negara yang bersekongkol, memuluskan jalannya lewat kebijakan yang menyingkirkan rakyat kecil.
Neo kolonialisme dan neo imperialisme kini menggunakan wajah lembut diplomasi, teknologi, dan hukum internasional yang bias, namun pada intinya tetap mempertahankan relasi kuasa yang menindas: negara-negara dan wilayah yang kaya akan sumber daya alam, serta korporasi global (perusahaan multi nasional) menghisap sumber daya dari tanah-tanah milik masyarakat adat di belahan bumi selatan.
Di Tanah Papua Barat, wajah kolonialisme itu sangat telanjang. Sejak integrasi paksa ke dalam Indonesia, rakyat Papua mengalami pendudukan militer, perampasan tanah adat, eksploitasi sumber daya alam, serta marginalisasi sosial-ekonomi-budaya.
Perusahaan raksasa seperti Freeport, BP Tangguh, dan berbagai korporasi sawit, tambang nikel, konsesi kayu yang kini berwajah Proyek Strategis Nasional (PSN), telah mengeruk kekayaan bumi Papua, sementara rakyat pribumi diusir dari tanah leluhurnya.
Pendudukan ini dijaga oleh kehadiran militer organik dan non-organik yang masif, yang bukan hanya melanggengkan rasa takut, tapi juga menjadi pelaku kekerasan, pembunuhan, pengusiran paksa, hingga pemusnahan ruang hidup.
Proyek-proyek negara seperti pemekaran wilayah (DOB), Omnibus Law, dan pembangunan infrastruktur raksasa yang digadang-gadang demi kemajuan, pada kenyataannya membuka jalan bagi modal besar untuk semakin menguasai tanah adat Papua.
Akibatnya, bangsa dan masyarakat adat Papua kini sedang menghadapi ancaman nyata kepunahan (depopulasi): hilangnya populasi pribumi akibat pembunuhan, pengungsian, kemiskinan sistemik, serta kerusakan lingkungan yang menghancurkan basis ekonomi tradisional. Masyarakat adat Papua bukan hanya kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan masa depan.
Pernyataan Sikap
Melalui Resolusi Majelis Umum PBB 49/214 pada 23 Desember 1994, dunia menetapkan 9 Agustus sebagai Hari Masyarakat Adat (Pribumi) Sedunia untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia.
Namun, kenyataannya, masyarakat adat di berbagai belahan dunia masih menghadapi masalah yang sama: pencaplokan, penggusuran, dan perampasan wilayah adat demi kepentingan negara dan oligarki.
Indonesia, meski mengaku menjunjung asas hukum dan demokrasi, tetap melanggengkan praktik perampasan tanah adat sejak Orde Baru hingga era pemerintahan Prabowo-Gibran hari ini. Atas nama pembangunan, negara membuka pintu selebar-lebarnya bagi eksploitasi sumber daya alam yang menghancurkan ekosistem dan memiskinkan masyarakat adat.
Di Papua Barat, eksploitasi itu berlangsung sistematis, mulai dari era Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Megawati, SBY, Joko Widodo dan kini Prabowo Subianto, tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat adat (mulai dari Sumatera hingga Papua) yang bergantung sepenuhnya pada tanah, hutan, dan laut untuk bertahan hidup.
Hak atas tanah adat yang seharusnya dilindungi justru diabaikan, sementara negara dan modal terus mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat Papua.
Tuntutan Kami
Dengan didasarkan atas realitas penindasan diatas, Komite Pimpinan Pusat Forum Independen Mahasiswa West Papua (KPP FIM-WP) menyatakan sikap:
- Mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
- Mencabut UU Omnibus Law yang membuka pintu lebar bagi perampasan tanah dan perusakan lingkungan.
- Menghentikan perampasan wilayah dan tanah adat di seluruh Indonesia, khususnya di Tanah Papua.
- Menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan wilayahnya.
- Menarik seluruh pasukan militer organik dan non-organik dari Tanah Papua sebagai syarat mutlak terciptanya perdamaian sejati.
- Menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) dan kebijakan pemekaran wilayah yang menjadi alat pecah-belah dan pembukaan akses modal besar.
- Memberikan hak menentukan nasib sendiri (the rights for self determination) bagi masyarakat adat dan bangsa pribumi Papua Barat seperti yang diatur oleh
Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (XXV), tanggal 24 Oktober 1970; Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Charter of the United Nations) Pasal 1 ayat (2); Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (CCPR) Pasal 1 ayat (1) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) Pasal 1 ayat (1). - Sesuai prinsip dalam hukum internasional, hak menentukan nasib sendiri termasuk dalam ‘jus cogens’ atau prinsip dasar yang tidak dapat dikesampingkan dan menjadi hak kolektif yang diakui secara universal. Hak ini juga ditegaskan dalam Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV) Tahun 1960 tentang “Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples” yang secara eksplisit menyatakan bahwa semua bangsa berhak atas kemerdekaan, dan penaklukan oleh kekuatan asing harus diakhiri.
- Penderitaan masyarakat adat Papua Barat adalah potret luka kolonialisme yang belum sembuh. Selama tanah, hutan, dan laut masih dirampas; selama militerisasi dan kekerasan negara masih membelenggu; selama rakyat pribumi masih diabaikan, perjuangan akan terus berlanjut.
Kami berdiri bersama seluruh masyarakat adat di dunia untuk melawan kolonialisme, kapitalisme, dan neo kolonialisme-neo imperialisme, demi kehidupan yang adil, bermartabat, dan merdeka.
Numbay, Sabtu, 9 Agustus 2025
Bangkit, Bersatu Lawan Penindasan !!!
