Jayapura, Papua – Di tengah penolakan akses internasional yang konsisten oleh Pemerintah Indonesia, sebuah terobosan kecil namun signifikan terjadi di Papua.
Albert K. Barume, Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, melakukan kunjungan informal ke Jayapura pada 4-5 Juli 2025, membuka ruang bagi masyarakat adat untuk secara langsung menyampaikan penderitaan mereka.
Kunjungan ini, meskipun tidak bersifat resmi, menjadi indikator bahwa desakan global untuk akses internasional ke Papua semakin sulit diabaikan.
Victor Yeimo, seorang diplomat rakyat dan Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), menyebut kunjungan Barume sebagai langkah strategis dalam mendorong implementasi rekomendasi Dewan HAM PBB yang sebelumnya terabaikan.
Yeimo, yang pada April 2024 telah bertemu Pelapor Khusus sebelumnya di Markas PBB New York, memahami betul pentingnya setiap interaksi dengan badan internasional.
“Kunjungan ini membuktikan bahwa Papua aman dikunjungi. Alasan keamanan tidak lagi relevan untuk menolak kehadiran badan-badan PBB,” tegas Yeimo, menyoroti bagaimana klaim keamanan seringkali digunakan sebagai dalih untuk membatasi pengawasan internasional terhadap situasi hak asasi manusia di Papua.
Tuntutan Fundamental: Hak Penentuan Nasib Sendiri
Di balik setiap kesaksian tentang ekosida, genosida, dan etnosida yang disampaikan kepada Barume, terdapat satu tuntutan fundamental yang terus-menerus digaungkan: hak untuk menentukan nasib sendiri.
Tuntutan ini bukan sekadar aspirasi politik, melainkan hak yang dijamin oleh instrumen hukum internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) Pasal 3-4.
“Akar dari perjuangan kami adalah penyangkalan atas hak politik kami,” demikian pernyataan Dewan Adat Papua (DAP).
Mereka menegaskan bahwa Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969, yang menjadi dasar integrasi Papua ke Indonesia, hanyalah proses manipulatif yang melibatkan 1.026 orang yang dipilih dan dipaksa di bawah tekanan militer Indonesia.
Validitas hukum Pepera hingga kini masih menjadi perdebatan sengit di kalangan pakar hukum internasional dan aktivis hak asasi manusia. Penyangkalan hak penentuan nasib sendiri ini, menurut DAP, telah melahirkan segala bentuk pelanggaran hak lainnya.
Tanpa pengakuan atas hak politik, hak atas tanah, budaya, dan kehidupan menjadi hampa. Ini adalah inti dari konflik yang telah berlangsung puluhan tahun di Papua, sebuah konflik yang tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga penghancuran identitas dan sistem nilai.
Pola Penolakan Akses dan Gugatan Internasional
Situasi Papua menunjukkan pola kegagalan sistemik yang konsisten dalam perlindungan hak asasi manusia dan akses internasional. Berikut adalah beberapa poin penting yang disoroti oleh Victor Yeimo mewakili DAP:
Sebanyak 14 kali permintaan kunjungan Komisi HAM PBB ke Papua ditolak. Ini adalah angka yang mencolok, menunjukkan resistensi kuat terhadap pengawasan independen.
Dalam Sidang Universal Periodic Review (UPR) 2022-2023, 15 negara anggota PBB menyerukan akses internasional dan kebebasan berekspresi di Papua. Meskipun ada tekanan diplomatik, Pemerintah Indonesia tetap menolak.
Permintaan investigasi independen dari Pacific Islands Forum (PIF) dan ACP Group juga tidak pernah direspons.
Gugatan hukum oleh masyarakat adat Papua untuk mencabut izin sawit ilegal terus-menerus kandas di pengadilan, yang menegaskan tidak adanya jaminan hukum atau politik untuk melindungi hak tanah dan hidup masyarakat adat dalam kerangka negara.
Data-data ini memperkuat argumentasi bahwa mekanisme internal di Indonesia belum efektif dalam menyelesaikan permasalahan hak asasi manusia di Papua. Di sisi lain, hal ini juga mendorong semakin kuatnya desakan agar PBB mengambil langkah-langkah lebih tegas.
Jalan ke Depan: Peran PBB yang Lebih Aktif
Dalam pernyataannya kepada Barume, Dewan Adat Papua mendesak Pelapor Khusus untuk mempertimbangkan langkah-langkah konkret sesuai mandatnya. Mengajukan permintaan resmi kunjungan ke Papua melalui Prosedur Khusus Dewan HAM PBB.
Menyusun dan menerbitkan laporan tematik berdasarkan temuan dan tanggapan pemerintah Indonesia. Mengeluarkan pernyataan publik yang menyatakan keprihatinan mendalam atas pola pelanggaran hak masyarakat adat di Papua.
Merekomendasikan pembentukan mekanisme investigasi independen internasional jika akses resmi terus ditolak. Mendesak Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi khusus tentang Papua dan menyerukan seluruh badan PBB untuk menghentikan kerja sama yang melanggar hak masyarakat adat Papua.
Permintaan untuk menghentikan kerja sama lembaga PBB yang melanggar hak masyarakat adat Papua merupakan poin penting.
Ini menunjukkan bahwa masyarakat adat tidak hanya mengharapkan intervensi, tetapi juga menuntut akuntabilitas dari lembaga-lembaga yang mungkin secara tidak langsung berkontribusi pada pelanggaran hak-hak mereka.
Kunjungan Barume, meskipun informal, telah memicu kembali percakapan penting tentang Papua di panggung internasional.
Pertanyaannya sekarang, apakah ini akan menjadi katalis bagi perubahan substantif, ataukah hanya akan menjadi catatan tambahan dalam daftar panjang penderitaan masyarakat adat Papua?
Masa depan hak asasi manusia dan penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua bergantung pada seberapa jauh komunitas internasional bersedia untuk tidak hanya mendengarkan, tetapi juga bertindak. (Julian Haganah Howay)
