SEJAK kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta, kontroversi mengenai masa depan wilayah dan penduduk Papua dalam bingkai NKRI telah diperdebatkan oleh para pendiri negara ini. Keinginan untuk menguasai Sumber Daya Alam Papua menjadi alasan kuat bagi Indonesia untuk mempertahankan Papua.
Selain itu, secara de facto, Papua yang merupakan bagian dari kekuasaan Belanda sejak tahun 1828, tetap dipertahankan oleh Belanda, sekaligus mempersiapkan kemerdekaan Papua pada tahun 1961. Menyikapi sikap Belanda, Indonesia kemudian memainkan peran dalam Gerakan Non-Blok dengan mencari bantuan militer dari negara-negara komunis seperti Uni Soviet dan China, yang berpuncak pada operasi Mandala pada 19 Desember 1961, yang dikenal dengan Trikora atau Tri Komando Rakyat: 1) Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda, 2) Kibarkan Sang Merah-Putih di Irian Barat, tanah air Indonesia, dan 3) Bersiaplah umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air Indonesia untuk mengusir Belanda. Tindakan Indonesia tersebut bertujuan untuk mendapatkan simpati sekaligus menimbulkan ketakutan di kalangan Amerika guna membujuk sekutunya, Belanda, agar meninggalkan Papua.
Melihat situasi tersebut, Amerika kemudian memainkan peran diplomatiknya dengan mempertemukan Indonesia dan Belanda (tanpa keterlibatan orang Papua) untuk menentukan nasib maupun masa depan Papua lewat New York Agreement beserta Roma Agreement pada tahun 1962. Hasil perundingan tersebut menyebabkan Belanda secara perlahan meninggalkan Papua dan menyerahkan Papua ke Indonesia pada 1 Mei 1963.
Paska keluarnya Belanda, Soekarno dipilih sebagai presiden seumur hidup Indonesia dengan dukungan Partai Komunis Indonesia (PKI). Sikap Indonesia ini memicu Sekutu untuk melancarkan operasi CIA lewat G30S/PKI, yang mengakibatkan terbunuhnya 7 Jenderal dengan tuduhan bahwa PKI (Soekarno) berada dibalik gerakan tersebut. Peristiwa ini akhirnya memaksa Soekarno menyerahkan kekuasaannya kepada Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966.
Tiga pekan setelah Soeharto menjabat sebagai Presiden Indonesia, tepatnya pada 7 April 1967, Indonesia melakukan Kontrak Karya (KK) I Penambangan Mineral dan Logam di Papua dengan menerbitkan UU Penanaan Modal Asing (UUPA). Ini terjadi sebelum Penentuan Rakyat (PEPERA) 1969. Kontrak Karya I bagi Freeport McMoran (PT. Freeport Indonesia) ini berlaku selama 30 tahun sejak mulai beroperasi pada tahun 1973, dan ini diduga sebagai bentuk terima kasih kepada Amerika yang telah membantu Indonesia merebut Papua dari Belanda.
Selanjutnya dilakukan persiapan pelaksanaan Act Free Choice (Pepera) 1969 yang direkayasa Indonesia, dengan dihadiri 1025 orang di Papua pada bulan Juli-Agustus 1969. Setelah itu, berlakulah Resolusi PBB Nomor 2504 tentang “Pembangunan di Papua” di bawah bayang-bayang 32 tahun pemerintahan Otoriter Soeharto. Selama masa pemerintahannya, Papua dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM), yang menyebabkan tingginya pelanggaran HAM dan mulusnya arus kapital yang mengekploitasi SDA Papua. Semua kebijakan Soeharto berakhir ketika ia dijatuhkan secara tidak hormat melalui Gerakan Reformasi, oleh kekuatan rakyat pada 21 Mei 1998 akibat muaknya rakyat Indonesia.
Bergulirnya Era Reformasi menggantikan sistem sentralistik dan militeristik Orde Baru yang korup, kolusi dan nepotisme (KKN). Dengan begitu, tuntutan politik kemerdekaan Papua kembali dapat disuarakan dengan hadirnya Tim 100 yang secara terbuka menyampaikan aspirasi merdeka dari rakyat Papua kepada Presiden Transisi Indonesia, B.J. Habibie. Namun, untuk mencegah konflik berkepanjangan di Papua, intelektual Papua (akademisi dan LSM) menyusun rancangan Otonomi Khusus yang dianggap sebagai solusi bagi masalah Papua. Akhirnya Otonomi Khusus diterapkan di Papua. Sekaligus mempertahankan status quo Indonesia di wilayah ini dan kemudian menjadi dalih bagi Indonesia mendapat citra positif di dunia internasional, sambil “mencuci tangan” terhadap pelanggaran HAM yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto.
Selama 50 tahun penguasaan Sumber Daya Alam Nemangkawi oleh PT. Freeport, tidak ada keuntungan signifikan yang dirasakan oleh rakyat Papua sebagai pemilik tanah dan bumi Amungsa. Bahkan, kenyataan yang ada saat ini justru menyengsarakan rakyat Papua di Bumi Amungsa, dengan hadirnya limbah tailing beracun, kerusakan hutan menjadi lahan tambang, dan rusaknya tatanan sosial masyarakat Amungsa. Semua ini pun berujung pada pemusnahan sistematis yang dialami rakyat Papua di bumi Amungsa, akibat konsumsi makanan yang terkontaminasi limbah beracun.
Selanjutnya, selama 58 tahun Freeport beroperasi (hingga saat ini, 2025), kekayaan rakyat Papua telah dieksploitasi dan dirampok hingga mencapai 1,7 miliar ton dari total 3,8 miliar ton sejak Kontrak Karya II tahun 1991, dengan persentase 165 ribu ton per hari. Selain itu, Freeport berhasil meraup keuntungan sebesar 116 miliar per hari.
Selama berjalannya Kontrak Karya Freeport, demi stabilitas korporasi besar ini, Pemerintah Indonesia dijadikan tameng untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan Freeport atas tanah Papua. Intitusi milliter Indonesia (TNI-Polri) telah dijadikan “anjing penjaga” dalam melindungi dan mengusir berbagai pihak yang mengganggu atau mengancam stabilitas Freeport di Tanah Papua. Tidak mengherankan jika sisi kemanusiaan diabaikan demi melancarkan kepentingan investasi Freeport.
Telah terjadi pengabaian atas hak kesulungan rakyat Papua yang menuntut dikembalikannya kedaulatan atas Freeport yang telah direkayasa sejak aneksasi Bangsa Papua pada 1 Mei 1963 hingga plebisit Pepera 1969. Freeport dan Pemerintah Indonesia telah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP No. 23/2010 mengenai pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, atau UU Minerba. Aturan ini memberi divestasi 51 persen saham dan mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, drama tetap berlanjut antara Freeport dan Indonesia atas kekayaan bumi Amungsa, dengan tetap mengabaikan hak rakyat Papua sebagai ahli waris.
Oleh karena itu, apapun yang terjadi di tanah Nemangkawi, Tembagapura, dan Freeport, kami mahasiswa, pemuda, dan rakyat yang tergabung dalam Aksi Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM-WP), menyatakan bahwa untuk mencegah konflik kemanusiaan yang berkepanjangan, kami menyerukan:
- Menutup Freeport, dan mengembalikan hak kedaulatan rakyat Amungsa demi mencegah konflik kemanusiaan yang berkepanjangan di Tanah Papua.
- Menghentikan operasi militer dan menarik militer organik dan non-organik di seluruh Tanah Papua.
- Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.
- Menutup segala perusahaan ilegal di seluruh Tanah Air West Papua.
- Menghentikan revisi RUU TNI yang justru merusak citra demokrasi dan penegakan hukum.
- Memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratik bagi raktay bangsa Papua.
Demikian pernyataan sikap kami, Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM-WP).
