Keempat Tapol NRFPB saat disidangkan di Makassar pada 28 Agustus 2025 (doc: PN Makassar/Kompas)
Makassar, Sulsel – Udara siang itu terasa lembab, menekan dada setiap orang yang menunggu di halaman gedung tua peninggalan Belanda, bekas Raad van Justitie yang kini menjadi Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Langit tampak mendung, seolah menggantungkan keraguan dan harapan di antara ratusan langkah yang datang dan pergi di sekitar bangunan bercat putih kusam itu.
Pukul hampir dua siang, empat orang laki-laki berkulit hitam legam dan berambut keriting: Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, akhirnya tiba di bawah pengawalan petugas Rutan Kelas I Makassar.
Dari tempat penahanan, mereka dibawa menuju pengadilan Makassar dengan berpakaian rapi dan tangan terborgol. Tetapi wajah mereka tegak. Saat tiba, mata mereka menatap lurus ke arah pintu ruang sidang bertuliskan: DR. Harifin Tumpa.
Di dalam ruangan itu, akan dibacakan sesuatu yang mereka sebut “suara terakhir” atau nota pembelaan yang ditulis tangan dan diketik rapi. Berisi permohonan agar keadilan sungguh ditegakkan, bukan sekadar diteorikan.
Sebelum sidang dimulai, tim penasihat hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, yang dipimpin advokat senior Yan Christian Warinussy, sudah berada di tempat sejak pukul 08.30 pagi.
Seperti biasa, Warinussy datang dengan setumpuk berkas di tangannya dan wajah yang tak asing di ruang-ruang pengadilan perkara Papua. Namun sidang tak juga dimulai.
Sebelumnya kabar beredar: mobil tahanan mogok di jalan. “Bahkan keadilan pun harus menunggu mesin yang rusak,” seloroh salah satu pengacara muda di antara mereka, mencoba memecah ketegangan.
Baru pada pukul 13.55 WITA, majelis hakim yang dipimpin oleh Herbert Harefa, SH, MH dengan anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum. membuka sidang dengan mengetukkan palu tiga kali. Suasana hening seketika.
Para terdakwa duduk berdampingan di kursi panjang, mengenakan pakaian sederhana dan topi rajut hitam. Tak ada atribut politik, tak ada bendera. Hanya wajah-wajah yang lelah tapi tegas.
Di belakang mereka duduk beberapa aktivis HAM, jurnalis lokal, dan mahasiswa Papua yang datang dari berbagai tempat di Makassar untuk memberi dukungan.
Bagi mereka, kasus ini bukan sekadar kasus hukum, tapi ujian bagi negara Indonesia: apakah pembawa surat yang menyerukan perundingan politik secara damai, bisa dianggap makar?
Bermula dari Sebuah Surat
Kasus ini bermula pada 14 April 2025, di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Hari itu, Abraham Goram Gaman, seorang penatua (majelis gereja) yang juga dikenal aktif di organisasi Negara Federal Republik Papua Barat (NRFPB), bersama pengawalnya berjalan ke kantor-kantor pemerintahan: Kantor Walikota Sorong, Kantor Gubernur Papua Barat Daya, dan Kantor Polresta Sorong.
Tujuannya sederhana: mengantarkan surat dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut. Surat itu, menurut pembelaan mereka, berisi ajakan untuk membuka ruang dialog damai antara Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua, sebagaimana amanat Piagam PBB 1946 Bab IV tentang penyelesaian sengketa secara damai.
Namun, tindakan itu justru berujung penangkapan. Abraham Goram Gaman dan tiga rekannya dituduh melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong menilai, pengantaran surat itu merupakan bagian dari aktivitas politik separatis Papua. Namun bagi Goram dan ketiga rekaanya tetap bersikukuh: “kami hanya mengantar surat, bukan senjata”.
Dalam ruang sidang yang dingin oleh pengatur suhu ruangan, Yan Christian Warinussy membacakan nota pembelaan setebal belasan halaman. Suaranya pelan tapi mantap, menelusuri setiap kalimat dengan penekanan yang tajam:
“Dari seluruh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, tidak satu pun menyatakan bahwa para terdakwa melakukan tindakan makar. Tidak ada kekerasan, tidak ada permulaan pemberontakan. Hanya surat, bukan senjata.”
Keterangan saksi bahkan memperkuat hal itu. Para saksi JPU mengaku hanya melihat Abraham Goram Gaman hadir di Kantor Polresta Sorong bersama seorang perempuan berseragam polisi NFRPB. Mereka tak tahu menahu keberadaan Piter Robaha, Nikson May, atau Maksi Sangkek pada hari yang sama.
Sementara itu, saksi-saksi yang dihadirkan pembela justru menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah aksi damai, tanpa niat makar, tanpa unsur melawan hukum. Seragam yang dipakai para pengawal Abraham hanyalah seragam organisasi sipil yang sudah sering digunakan dalam kegiatan sosial NFRPB di Sorong.
Lebih jauh, seorang ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU sendiri menjelaskan: jika kegiatan hanya berupa ajakan dialog damai untuk menyelesaikan persoalan Papua, itu tidak dapat dikategorikan sebagai makar.
Sebab istilah makar dalam hukum pidana Indonesia selalu menyisakan ruang tafsir yang luas. Secara etimologis, kata “makar” berasal dari bahasa Arab ‘makr’ yang berarti tipu daya atau perlawanan tersembunyi.
Dalam KUHP, pasal 106 berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk meniadakan kemerdekaan atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara dari yang lain, melakukan makar, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Namun, dalam praktiknya, pasal ini sering diterapkan kepada aksi-aksi damai di Papua, termasuk pengibaran bendera Bintang Fajar, pertemuan adat, atau bahkan, seperti dalam kasus ini, pengantaran surat.
Lembaga seperti Amnesty International Indonesia dan KontraS telah berkali-kali mengingatkan: penggunaan pasal makar yang longgar telah menciptakan efek ketakutan politik, mengekang kebebasan berekspresi masyarakat Papua.
Amnesty mencatat, hingga pertengahan 2024, sedikitnya 23 orang Papua ditahan dengan tuduhan makar karena aksi damai.
Nada dari Pleidoi: Surat untuk Keadilan
Setelah pembela membacakan nota hukumnya, keempat terdakwa berdiri bergantian. Abraham Goram Gaman membuka lembaran tulisannya yang dipegang erat. Surat pembelaan pribadi yang ia tulis sendiri di Rutan Daeng Makassar.
Suaranya bergetar namun tenang, menembus ruang sidang yang sesak.
“Majelis hakim yang mulia, kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah memproses perkara ini dengan sabar. Namun kami mohon, janganlah hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kami. Kami tidak melawan negara. Kami hanya mengantar surat untuk damai.”
Ia lalu mengutip pesan dari Forkorus Yaboisembut, Presiden NFRPB, yang menyatakan bahwa perjuangan mereka akan terus dilakukan melalui jalur damai dan non-yudisial, sesuai Piagam PBB 1945 Bab IV Pasal 33 Ayat 1.
“Kiranya majelis hakim yang mulia dapat menyampaikan hal ini kepada pemerintah Indonesia agar mau menyelesaikan akar konflik Papua melalui jalan damai, bukan kekerasan,” tutupnya.
Di akhir pembelaannya, Abraham menundukkan kepala. Di bangku penonton, seorang perempuan tua yang merupakan ibunya, menitikkan air mata, sambil menggenggam rosario salib kecil.
Di luar ruang sidang, beberapa mahasiswa Papua berdiri membentangkan kain bertuliskan: “Kebenaran Tak Bisa Dipenjarakan.”
Sejak awal, pemindahan 4 Tapol NRFPB ini beserta tempat persidangan kasus ini dari Sorong ke ke Makassar, sempat menuai kritik. B
agi keluarga dan pendukung, jarak ribuan kilometer dari Sorong ke Makassar bukan sekadar geografis, tapi juga jarak emosional dan politik.
Banyak yang menilai, pemindahan ini menjauhkan akses masyarakat Papua terhadap proses peradilan yang seharusnya terbuka dan dekat dengan publik setempat. “Ini bagian dari politik jarak,” kata seorang pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin yang hadir sebagai pemantau.
“Ketika kasus dipindahkan ke luar Papua, yang hilang bukan hanya saksi atau keluarga, tapi juga konteks sosial yang membentuk peristiwa itu.”
Namun bagi aparat, alasan keamanan menjadi pertimbangan utama. Di Papua, perkara yang menyentuh isu NFRPB atau bendera bintang fajar (kejora) selalu dianggap berpotensi menimbulkan mobilisasi massa.
Karena itu, memindahkan sidang ke luar Papua dianggap sebagai langkah untuk menjaga stabilitas.
Negara Indonesia Harus Tunduk pada Hukum
Di bagian lain nota pembelaan, tertulis kutipan yang sangat kuat: “Dalam logika hukum, orang yang dipidanakan adalah mereka yang melanggar hukum, bukan mereka yang menjalankan perintah hukum.”
Kalimat itu mengandung perlawanan moral terhadap tafsir sempit hukum pidana. Tim pembela menegaskan bahwa negara Indonesia sebagai rechtstaat wajib tunduk pada prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh International Commission of Jurists (ICJ):
Bahwa negara wajib tunduk pada hukum, pemerintah wajib menghargai hak individu dan peradilan harus adil serta tidak memihak.
Bagi pembela, tuduhan makar tanpa bukti kekerasan dan tanpa niat untuk menggulingkan pemerintahan jelas bertentangan dengan prinsip itu. Pada kasus ini jelas memperlihatkan dua cara pandang yang saling bersilang tapi tak pernah bersentuhan.
Di satu sisi, Pemerintah dan Negara Indonesia memandang aktivitas seperti pengantaran surat NFRPB sebagai bagian dari proyek politik separatis.
Di sisi lain, bagi masyarakat Papua, terutama mereka yang tumbuh dalam bayang-bayang sejarah aneksasi 1961-1969, tindakan itu adalah bagian dari hak untuk berbicara, untuk didengar, untuk menyuarakan sejarah yang tak pernah usai.
Forkorus Yaboisembut, yang disebut dalam nota pembelaan, bukan tokoh asing. Ia pernah ditangkap dan dipenjara karena memproklamasikan NFRPB pada 2011 di Lapangan Zakeus Padang Bulan, Abepura dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III.
Namun, hingga kini, Forkorus tetap menyerukan perjuangan damai. “Kami bukan pemberontak, kami hanya menuntut dialog yang adil antara dua bangsa,” katanya dalam satu wawancara.
Di mata banyak orang Papua, suara seperti itu adalah bentuk aspirasi politik yang sah, bukan makar. Tetapi bagi aparat hukum Indonesia, setiap simbol atau tindakan yang mengandung unsur “negara Papua” langsung diterjemahkan sebagai ancaman terhadap kedaulatan.
Menimbang Keadilan di Ruang Sidang
Majelis hakim memberi waktu bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan replik pada sidang berikutnya, 12 November 2025. Hasilnya akan menentukan arah nasib empat orang ini: bebas atau bersalah.
Namun bagi masyarakat Papua yang mengikuti proses ini dari jauh, putusan itu lebih dari sekadar angka dalam amar sidang. Ini akan dibaca sebagai cermin dari sikap negara Indonesia terhadap hak berekspresi.
Di luar pengadilan, advokat Warinussy memberi pernyataan singkat kepada media: “Kami percaya, jika hukum dijalankan sesuai nurani, maka keadilan akan menang. Mereka bukan makar. Mereka adalah pembawa surat damai.”
Sebab sejarah Papua selalu berputar di antara dua garis: penindasan dan perjuangan damai. Dari Trikora 1961 hingga Pepera 1969. Dari pengibaran bendera di Biak pada 1 Desember 1998, hingga aksi damai pada Septermber 2025 di Sorong, selalu ada pola yang berulang: ekspresi politik disamakan dengan makar.
Dalam laporan Amnesty International tahun 2024, disebutkan bahwa banyak tahanan politik Papua diperlakukan tidak adil dan menjalani proses hukum yang tidak proporsional. Dalam banyak kasus, bukti yang diajukan hanya berupa foto, simbol, atau kegiatan damai, tanpa tindakan kekerasan.
Kisah Abraham Goram Gaman dan tiga rekannya memperpanjang daftar panjang itu. Namun, di balik semua itu, mereka juga menghadirkan harapan baru: bahwa masih ada ruang bagi hukum untuk menegakkan keadilan yang sejati. Bukan sekadar memelihara kedaulatan tanpa kemanusiaan.
Ketika hari beranjak sore dan palu hakim diketukkan menutup persidangan, sebagian penonton menatap hening. Tak ada sorak, tak ada tepuk tangan. Hanya desah napas panjang dari ruang yang seakan memadatkan sejarah panjang Papua dalam satu siang yang berat.
Di luar, langit Makassar mulai gelap. Lampu jalan menyala di sepanjang Jalan Kartini.
Empat terdakwa digiring kembali ke mobil tahanan, dengan tangan masih terikat borgol.
Namun di mata mereka, ada yang tetap menyala: keyakinan bahwa kebenaran tak bisa dikurung selamanya.
Sementara di dinding luar gedung pengadilan, seseorang menulis dengan spidol hitam: “Hukum yang adil akan memerdekakan, bukan menaklukkan.”
Rutan Daeng Makassar, 11 November 2025. Empat nama telah tercantum di bawah surat pembelaan itu: Abraham Goram Gaman, Nikson May, Maksi Sangkek, dan Piter Robaha.
Mereka menutup suratnya dengan sapaan iman: Syalom, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Mereka bukan menulis manifesto politik, melainkan surat kemanusiaan. Sebuah permohonan agar dunia mendengar bahwa perjuangan damai tak seharusnya diadili dengan pasal makar.
Dalam kalimat terakhir pleidoi mereka, ada sebuah pesan yang tak lekang oleh waktu:
“Kami menitipkan pesan kepada Pemerintah Indonesia agar segera mengakhiri berbagai konflik di atas tanah air Papua Barat, karena akar permasalahannya adalah sengketa hukum aneksasi wilayah antara Pemerintah Indonesia dan bangsa Papua sejak Trikora 19 Desember 1961.”
Surat itu kini menjadi saksi antara hukum dan sejarah. Antara negara dan rakyatnya. Dari Sorong hingga Makassar, dari ruang sidang hingga hati setiap orang yang percaya: Kebenaran mungkin tertunda, tetapi ia tak akan pernah padam. (Julian Haganah Howay)
