Keempat aktivis NRFPB bersama pendamping hukum dari LP3BH Manokwari saat persidangan di Makassar (doc : LP3BH)
Makassar, Sulsel – Pagi perlahan merayap naik di Kota Makassar. Matahari belum sepenuhnya panas, tetapi udara telah memanggil orang-orang untuk bangun dan bersiap.
Di halaman kecil asrama mahasiswa Papua, sekelompok anak muda telah berkumpul sejak pukul enam lewat lima. Mereka bukan sekadar mahasiswa yang hendak berangkat kuliah. Mereka adalah saksi, pengawal, dan bagian dari sebuah perjuangan yang sudah berjalan jauh sebelum hari ini.
Hari itu, Rabu, 19 November 2025, bukan hari biasa bagi mereka. Ini adalah hari ketika empat aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB): Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek akan mendengar putusan atas dakwaan makar yang menjerat mereka sejak Juni 2024.
Sebuah proses hukum yang panjang, melelahkan, menyiksa secara mental, dan oleh banyak pihak dianggap sebagai contoh klasik kriminalisasi aspirasi politik.
Di bawah langit Makassar yang mulai cerah, para mahasiswa itu berdiri dalam lingkaran. Doa dinaikkan dengan suara bulat pada pukul 08.17 WITA. Bukan doa yang rumit, melainkan doa orang-orang yang lelah tetapi tetap percaya.
Mereka menyebut nama Tuhan, tanah leluhur, serta Kristus sebagai “Juruselamat Revolusioner”. Sebuah metafora yang lahir dari pengalaman konkret: antara iman, penderitaan, dan politik kekuasaan Indonesia yang saling bertautan dalam sejarah Papua.
Doa itu seakan menjadi energi pertama yang mendorong mereka berjalan kaki menuju Pengadilan Negeri Makassar. Tapi medan mereka bukan sekadar rute jalan raya.
Begitu langkah mereka keluar gerbang asrama, pemandangan yang telah akrab menyambut. Dua puluh lebih aparat Brimob berjaga dalam posisi siaga. Mereka berdiri diam, tetapi tatapan mereka berbicara banyak.
Beberapa intel berpakaian preman menyusuri pagar tembok, melirik setiap wajah mahasiswa. Ini bukan sekadar pengamanan tapi memberi pesan. Yaitu pesan bahwa negara Indonesia sedang menonton. Pesan bahwa setiap langkah mereka direkam. Pesan bahwa jalan menuju keadilan tidak pernah netral.
Narasi seperti ini bukan baru. Sejak lama mahasiswa Papua di tanah rantau selalu menghadapi pola pengawasan yang intens setiap kali menggelar aksi politik.
Keberadaan aparat yang berlebihan ini bukan sekadar perangkat teknis keamanan, tetapi juga instrumen psikologis untuk meruntuhkan keberanian kolektif.
Namun pagi itu, tak satu pun dari mahasiswa Papua di Makassar yang hendak mengawal persidangan akhir pembacaan putusan bagi empat Tapol NRFPB mundur.
Aksi Tersumbat Aparat dan Ormas
Saat tiba di halaman Pengadilan Negeri Makassar pada pukul 08.45 pagi, suasana sudah dimonopoli seragam gelap aparat.
Belum sepuluh menit aksi berjalan, datang kelompok lain: Laskar Monumen Mandala, ormas nasionalis garis keras yang beberapa kali muncul dalam pemberitaan konflik aksi Papua di Makassar dan wilayah Sulsel lainnya.
Mereka berdiri dengan spanduk yang mengecam tuntutan JPU terhadap para aktivis NFRPB. Meski judulnya “mendukung hukum”, narasi mereka selalu mengarah pada delegitimasi gerakan mahasiswa Papua.
Ketegangan itu segera menciptakan ruang yang mudah terbakar. Negosiator Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa/i Papua Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassa mencoba mendekati mereka, tetapi provokasi tetap berputar di udara.
Keadaan semakin padat saat pukul 09.45 tiba. Rombongan massa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) memasuki halaman pengadilan dengan tuntutan berbeda. “Tiga aksi dalam satu tempat” bukan kondisi ideal untuk sebuah sidang politik yang sensitif.
Tetapi justru itu yang terjadi: pengadilan berubah menjadi arena berbagai kepentingan, suara, dan kuasa. Di satu sisi, mahasiswa Papua yang ingin mengawal sidang. Di sisi lain, ormas reaksioner yang hendak mengintervensi narasi.
Di luar pagar, aparat yang menjaga dengan ketat tetapi secara politis jelas condong pada pembungkaman. Situasi ini persis seperti pola yang selama ini ditulis dalam laporan mengenai aksi-aksi pro-demokrasi Papua.
Sering kali mereka bukan saja harus menghadapi aparat keamanan negara Indonesia, tetapi juga kelompok sipil yang diradikalisasi untuk mengkriminalkan aspirasi politik Papua.
Menjelang siang, tepat pukul 12.17, pengacara dan jaksa memasuki gedung pengadilan. Namun hingga saat itu para tahanan belum terlihat. Penantian ini bukan hal baru. Sejak pemindahan mereka dari Sorong ke Makassar, proses hukum empat aktivis Papua ini penuh kejanggalan.
Pada 28 Juni 2024, empat orang staf NFRPB ini telah ditangkap setelah mengantar surat resmi dari Forkorus Yaboisembut, Presiden NFRPB kepada Presiden Republik Indonesia di Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan Kantor Wali Kota Sorong. Surat itu berisi permohonan dialog damai.
Tidak ada senjata, tidak ada orasi, tidak ada atribut “Papua Merdeka”. Hanya sebuah surat. Tetapi negara dan aparat Pemerintah Indonesia menerjemahkannya sebagai ancaman makar.
Setelah ditangkap dan ditahan selama sebulan di ruang tahanan (rutan) Mapolres Sorong Kota, mereka dipindahkan paksa ke Makassar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Alasannya demi keamanan.
Padahal, keluarga, pendeta, maupun pendamping hukum mereka berada di Sorong dan Manokwari.
Pemindahan itu telah dicatat berbagai organisasi HAM sebagai bentuk intimidasi structural, memisahkan tahanan politik dari komunitas pendukungnya.
Abraham Goram Gaman adalah staf khusus presiden NRFPB, Frokorus Yaboisembut dan seorang petugas gereja (penatua) GKI di Tanah Papua yang menjabat sekertaris jemaat GKI Bukit Zaitun, Woroth, Klademak III, Sorong.
Dia pernah menjadi anggota DPR Papua Barat periode 2015-2020 dari fraksi Otsus untuk wilayah Raja Ampat. Selama beberapa tahun sebelumnya, Goram telah menjadi aktivis NRFPB yang mengusung perjuangan damai melalui dialog dan perundingan.
Sementara tiga aktivis NRFPB yang lain, Piter Robaha juga seorang penatua gereja. Sedangkan Nikson May adalah staf administrasi yang biasanya ikut mengawal aktivitas NFRPB. Maksi Sangkek selain simpatisan NRFPB, dia juga seorang penginjil dalam pelayanan gereja dan seorang ketua RT.
Keempatnya bukan gerilyawan, bukan kombatan, bukan orator politik bersenjata. Mereka para pekerja gereja. Sebagian hidup melayani jemaat di kampung-kampung. Tetapi negara Indonesia memilih melihat mereka sebagai musuh dan pelaku makar.
Vonis Tujuh Bulan Penjara
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada Rabu siang itu, suasana tampak tegang namun tenang. Sebuah ketenangan yang hanya dimiliki ruang-ruang yang telah terlalu sering menjadi saksi perkara-perkara politik dari Tanah Papua.
Pukul 13:16 WITA, majelis hakim mulai membacakan putusan terhadap empat terdakwa dari Tanah Papua yang sejak Agustus 2025 menjalani proses hukum di kota ini.
Empat nama itu, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, duduk berdampingan. Mereka adalah tokoh gereja, warga biasa, sekaligus simbol dari rentetan panjang kriminalisasi ekspresi politik Papua.
Majelis hakim memutuskan bahwa Abraham Goram Gaman (putusan Nomor 967) dan Piter Robaha (putusan Nomor 968) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan makar, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Herbert Harefa, SH, MH, didampingi dua hakim anggota: Hendry Manuhua, SH, M.Hum, dan Samsidar, SH, MH.
Untuk dua terdakwa lainnya, Nikson May (putusan Nomor 969) dan Maksi Sangkek (putusan Nomor 970), majelis hakim yang dipimpin Hendry Manuhua menjatuhkan vonis serupa: tujuh bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar sesuai dakwaan kedua JPU.
Keempat klien dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari itu otomatis dinyatakan bersalah menurut Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, salah satu pasal makar paling klasik dalam sejarah hukum Indonesia.
“Dengan putusan ini,” kata Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, “seluruh penahanan sementara juga dipotong. Klien kami menerima putusan, demikian pula Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong.”
Ia menegaskan bahwa sejak Selasa, 18 November 2025, empat terdakwa telah resmi berstatus terpidana, putusan itu incraht, berkekuatan hukum tetap. Mereka diperkirakan menjalani sisa pidana sekitar satu minggu menjelang akhir November 2025.
Namun di balik penerimaan itu, ada keberatan yang tidak kalah tegas. “Kami menghormati putusan majelis hakim,” ujar Warinussy, “kendati kami tetap tidak sependapat, karena kami meminta mereka dibebaskan. Fakta persidangan tidak menunjukkan bukti seperti yang dituduhkan JPU dalam tuntutannya.”
Ia mengatakan seluruh proses pembacaan putusan sekitar dua jam lebih, dari 13:16 hingga 15:30 WITA, menandai berakhirnya persidangan panjang yang melelahkan bagi klien-kliennya.
Putusan makar pada Rabu, 19 November 2025 itu tidak sekadar menutup satu perkara. Bagi Warinussy, ini menjadi bagian dari momen historis: salah satu vonis makar terakhir yang menggunakan KUHP warisan kolonial tahun 1946.
“Vonis ini merupakan salah satu vonis bersejarah jelang berakhirnya riwayat KUHP lama.” Kata Warinussy.
Pasal 106 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menjerat empat klien LP3BH terbukti melalui dakwaan kedua JPU. Namun di depan mereka kini sudah menunggu ancaman baru dari KUHP 2023, tepatnya Pasal 192, yang menurut Warinussy tidak jauh berbeda karakter dan rumusannya dengan pasal makar lama.
Ia menegaskan bahwa perubahan KUHP ini harus dibaca serius oleh seluruh elemen perjuangan masyarakat Papua. Jika ekspresi politik dengan simbol-simbol seperti atribusi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dianggap sebagai tindakan “memiliki maksud melawan negara”, maka ruang demokrasi dapat menyempit lebih jauh.
“Itu artinya segenap aktivitas penyampaian pendapat di muka umum dengan maksud melakukan koreksi atau tawaran dialog akan berpotensi dapat ‘dimakarkan’ oleh aparat penegak hukum.”
Peringatan ini bukan retorika. LP3BH Manokwari yang selama ini mendampingi berbagai perkara politik Papua, menegaskan bahwa putusan terhadap Abraham, Piter, Nikson, dan Maksi harus menjadi alarm bagi semua pihak.
Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat, kini menghadapi tantangan baru. Ruang itu semakin rentan dipersempit oleh tafsir aparat terhadap simbol-simbol politik dan ekspresi identitas Papua.
“Karena itu, berbagai elemen perjuangan rakyat Papua mesti cermat dan berhati-hati dalam menata proses penyampaian pendapat berdasarkan amanat konstitusi,” tegas Warinussy.
LP3BH Manokwari berkomitmen untuk terus mengawal, mendampingi, dan memberikan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan terbaru, terutama yang berkaitan dengan kebebasan sipil dan hukum pidana nasional.
Dalam kasus ini, empat aktivis NRFPB telah menyelesaikan babak panjang peradilan mereka. Namun pesan yang lahir dari ruang sidang Makassar itu jauh lebih besar: perjuangan demokratis di Tanah Papua memasuki era baru yang penuh risiko hukum.
Lembaga seperti LP3BH Manokwari akan tetap berada di garis depan untuk memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara tidak hilang di bawah bayang-bayang pasal makar. (Julian Haganah Howay)
