
Gambar ilustrasi orang asli Papua diantara kemajuan dan penindasan.
“Hampir dipastikan, tak ada orang yang terlepas dari politik dan tak mungkin melepaskan diri dari politik. Karena watak manusia memang makhluk politik yang disebut Zoon Politicon oleh Aristoteles” (Slavoj Zizek, 2010:17)
Pemekaran wilayah di tanah Papua saat ini menjadi wacana primadona. Namun yang menjadi perhatian penulis adalah pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Provinsi yang diperjuangkan 16 tahun terakhir, mempunyai diskursus politik dan dinamikanya sendiri. Yakni elit lokal kala itu berusaha menipu dengan meyakinkan pemerintah pusat untuk percepatan dan pemerataan pembangunan di wilayah Papua Barat.
Provinsi yang saat itu masuk kategori termiskin dan memiliki kendala akses pelayanan publik, ‘diiming-iming’ perlu dimekarkan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan begitu masyarakat dapat bebas dari kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan terjadi peningkatan derajat kesehatan. Jadi daerah otonomi baru seolah-olah perlu hadir guna memperpendek rentang kendali (span of control) antara pusat dan daerah.
Mengapa kita perlu mengulas wacana ini? Pertama, ini realitas politik lokal yang penuh sejarah, emosional dan mitos yang melatarinya. Kedua, wacana pemekaran di wilayah Papua Barat sejak awal menimbulkan kontroversi, tapi tetap dibutuhkan karena faktual. Bagi sebagian para elit lokal, politik pemekaran wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB), direpresentasikan sebagai alternatif terbaik yang menjawab keterpurukan masyarakat untuk bangkit dari kubangan penderitaan di Sorong Raya kelak.
Terlepas dari penyakit demokratisasi dalam proses menjaring wacana pemekaran provinsi, hal ini sesungguhnya dipengaruhi suburnya sentimen primordialisme di era informasi dan keterbukaan publik. Terkait wacana pemekaran PBD, sejak awal sudah terjadi kontroversi dengan munculnya sejumlah kelompok pengusung wacana ini ke Jakarta.
Sebut saja, Tim Deklarator pimpinan Andy Asmuruf versus Tim Presidium pimpinan Yosafat Kambu. Tak hanya itu, dengan berjalnnya waktu ada manuver dari Tim Percepatan Pemekaran versi mantan Wali Kota Sorong dua periode, Drs. Ec. Lamber Jitmau, MM dengan dibayangi Drs. Bernad Sagrim,MM (mantan Bupati Maybrat dua periode) di pihak lain. Kelompok-kelompok ini saling bersaing dalam perjuangan pemekaran PBD ditingkatan kelompok masyarakat maupun elit Jakarta.
Belum lagi tim elit di luar tim pemekaran yang juga mencari ruang untuk merebut kekuasaan di PBD. Misalnya yang dimainkan oleh mantan Bupati Kabupaten Raja Ampat dua periode, Alfaris Umlati dan kawan-kawan. Jelas situasi ini membawa kegaduhan di ruang publik soal dinamika pemimpin orang asli Papua dan non Papua yang berusaha merebut kekuasaan. Terutama saat hadirnya provinsi baru dengan berusaha mengabaikan aturan dan hal-hal prinsip mengenai keaslian orang Papua. Inilah yang menjadi perhatian serius orang Papua terkait hak-hak politik mereka di masa depan.
Kemiskinan, Isu Primadona Wujudkan DOB
Sekalipun semangat pembangunan itu didasarkan pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, penduduk di tanah Papua secara keseluruhan masih tetap dikategorikan miskin secara struktural. Pada 2003 Badan Pusat Stastistik (BPS) Provinsi Papua melaporkan, 80 persen dari 2.469.785 jiwa adalah penduduk termiskin secara nasional. Kemudian pada 2007, data BPS Provinsi Papua menyebutkan persentase rakyat miskin sebesar 81,52 persen.
Sedangkan data BPS RI menunjukkan, persentase penduduk miskin di Provinsi Papua sebesar 37,53 persen dari 2.851.999 jiwa penduduk Papua. Di lain pihak, persentase penduduk miskin di Papua Barat mencapai 35,71 persen. Jadi secara nasional persentase penduduk miskin di kedua provinsi bersaudara ini memiliki tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Padahal, dana triliun rupiah dikucurkan ke Provinsi Papua dan Papua Barat pertahun melalui Dana Otonomi Khusus. Sayangnya, orang asli Papua (OAP) tetap masih hidup di bawah garis kemiskinan (Papua Road Map Show;36).
Barangkali karena sebelumnya implementasi 12 tahun Otsus Papua dirasa gagal, lantas pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden H. Susilo Bambang Yudoyono (SBY), kembali menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Kemudian Inpres ini menjadi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Unit Percepatakan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B).
Saat memasuki usia 22 tahun implementasi Otsus di Papua, Presiden Joko Widodo membangun Papua melalui pola yang serupa dengan pendahulunya (SBY). Jokowi juga mendirikan satu lembaga non pemerintah untuk urusan Papua, yakni Badan Pengarah Percepatan Pembanguna Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).
Hilangnya Ruang Hidup Orang Papua
Marginalisasi adalah upaya mencegah individu atau kelompok dari partisipasi penuh dalam kehidupan di bidang ekonomi yang tidak dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Marginalisasi adalah proses dinamis, berkaitan dengan penghambatan pencapaian atas pendapatan dan kemajuan mencari nafkah. Selalu membatasi yang lemah, membuat sehingga masyarakat berada di pinggir kedudukan sosial (Alak Hunova, 2015;8).
Definisi di atas bertolak belakang dengan beberapa fakta mengenai ruang hidup orang Papua yang terus mengalami margginalisasi di Kota Sorong. Situasi ini terjadi di Provinsi Papua, Papua Barat yang kemudian ‘pecah’ lagi menjadi Provinsi Papua Barat Daya. Walau masih berusia 2 tahun (seumpama balita), yang ingin saya tekankan dalam tulisan ini, orang asli Papua di Kota Sorong PBD terus kehilangan ruang-ruang hidup sehingga cenderung memilih kerja serabutan demi bertahan hidup.
Akademisi Universitas Papua (Unipa), DR. Agus Sumule dengan mengutip data BPS Kota Sorong (2023) ia mencatat, jumlah orang asli Papua di Kota Sorong saat ini hanya berkisar 27,48 persen dari total penduduk 294 ribu lebih. Jumlah ini jelas tidak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong (2023) yang mencapai 129 milyar lebih dari total APBD sebesar 1,1 triliun lebih.
Dengan begitu, katakanlah jika Pemkot Sorong memberlakukan pelayanan gratis kepada masyarakat di sektor pendidikan dan kesehatan, tentu warga non Papua (kaum migran) yang akan lebih banyak menikmatinya. “Senang atau tidak, kita terpaksa berkesimpulan bahwa anak-anak non OAP mendapat pendidikan yang lebih baik dibandingkan banyak anak-anak OAP. Karena struktur anggarannya memungkinkan hal yang timpang itu terjadi,” tulis Sumule.
Berikut ini adalah beberapa realitas marginalisasi orang asli Papua di Kota Sorong. Kota yang menjadi gerbang utama masuknya kaum migran dan barang melalui jalur laut dari luar ke tanah Papua. Namun penduduk asli Papua kian tergilas dari potensi, pusaran dan dinamika ekonomi-politik di kota ini.
Pertama, komoditas pangan lokal orang asli Papua sudah diambil alih dan dijual juga oleh kaum migran. Kedua, lapangan kerja sebagai buruh tukang pikul, tukang gerobak, tukang parkir dan tukang ojek di Pasar Sentral Remu Sorong sudah didominasi para migran.
Ketiga, parkiran dan jasa keamanan di beberapa toko besar di Kota Sorong cenderung dikuasi kaum migran. Keempat, tiga lokasi pemecah batu gunung di beberapa lokasi di Kota Sorong sudah diambil alih para migran. Misalnya di kompleks depan GOR Cenderawasih, kompleks BDN Sorong dan kompleks KM 10 masuk.
Kelima, buruh lepas di pelabuhan Sorong dari 13 mandor, saat ini hanya tersisa 2 mandor orang asli Papua yang mengorganisir 132 buruh OAP dari 679 anggota yang mayoritas adalah kaum migran. Keenam, vendor untuk tenaga kerja kebersihan Kota Sorong semuanya juga diambil alih kaum migran. Ketujuh, tukang ojek online hampir semuanya diambil alih oleh mayoritas kaum migran.
Kedelapan, buruh di Sauwmill atau Tempat Pemotongan Kayu (TPK) seluruhnya sudah dikuasai kaum migran. Kesembilan, pembongkaran pasar strategis mama-mama Papua di Bouswessen ikut melemahkan sumber mata pencaharian dan pendapatan mereka. Ini berdampak mama-mama pedagang Papu telah kehilangan penghasilan dan terpaksa berjualan berpindah-pindah di beberapa tempat strategis di Kota Sorong.
Potret hilangnya ruang-ruang hidup orang asli Papua seperti dijelaskan diatas tentu sangat miris. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah Pemerintah Kota Sorong dan Pemda PBD bisa membuat kebijakan yang berarti guna memproteksi hak-hak dasar terkait ruang hidup orang Papua? Ataukah pemerintah hanya akan menonton seraya membiarkan orang Papua menjadi penonton dan terus termarginal di tanah mereka sendiri. Di tengah semangat Otonomi Khusus dan janji-janji pemekaran wilayah yang gagal.
PBD Hadir Untuk Orang Asli Papua?
Sejatinya Provinsi PBD hadir untuk mensejahterakan masyarakat kecil (terutama orang asli Papua) yang menggantungkan hidup dengan kerja-kerja serabutan demi menjaga kelangsungan hidup keluarga mereka. Seperti yang diungkapkan bapak Matias Sangkek (65).
Pekerja serabutan asal Maybrat di Kota Sorong ini dalam wawancaranya dengan penulis mengutarakan. Tahun 2010 ia menjadi buruh lepas dan tukang pikul di tempat pemotongan kayu kompleks Lahur. Karena pekerjaan ini sudah dikuasi kaum migran, ia pun beralih kerja sebagai pemecah batu gunung di depan GOR Cenderawasih, Komples Pasar Bersama, Kota Sorong.
Lokasi pemecah batu ini kumudian diambil alih juga oleh para migran di tahun 2012. Para migran ini juga melakoni usaha batu gunung dan tidak lama kemudian lokasi ini dijadikan area pemukiman maupun tempat usaha mereka.
Situasi ini pun akhirnya membuat bapak Matias Sangkek beralih menjadi buruh pelabuhan pada 2013. Namun dia menjelaskan, Mandor Kerja Lapangan (MKL) di ekspedisi pelabuhan utama Sorong telah mendatangkan banyak pekerja non Papua dari luar. Akibatnya, dia dan kawan-kawannya terpaksa keluar sehingga tahun 2015 ia memilih pulang ke kampung halamannya di Aitinyo, Maybrat, untuk mencari pekerjaan lain sebagai nelayan.
Situasi yang sama juga dialami bapak Filipus Nauw (63), salah satu rekan bapak Matias Sangkek yang juga berasal dari Maybrat. Sejak 2023, ia kemudian beralih pekerjaan sebagai petugas kebersihan di salah satu sub kontraktor yang menjadi rekanan Dinas Kebersihan Kota Sorong. Ironisnya, empat dari sub kontraktor rekanan dinas tersebut semuanya dibawah kendali warga non Papua.
“Saya sendiri sekarang kerja untuk orang Ambon yang bekerja sebagai vendor (pihak kedua) yang mengelola sampah di Dinas Kebersihan Kota Sorong. Saat ini orang Papua terus kehilangan ruang hidup,” kata Filipus Nauw saat diwawancara. Ia sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di area Asrama Pensiunan Polisi dan Kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Malangkedi, Kota Sorong.
Bayangkan saja, dari kisah bapak Matias Sangkek dan Filipus Nauw, masih ada orang asli Papua yang terpaksa kerja serabutan sebagai pekerja kebersihan di Kota Sorong! Mereka tidak mau putus asa, belum pasrah dan tidak mau menanggung status baru sebagai kaum miskin kota. Namun dengan membanjirnya arus migraniasi dan penguasaan ruang-ruang hidup, orang Papua akan terus mengalami marginalisasi sehingga nantinya hanya berharap bantuan sosial dari pemerintah.
Apalagi situasi hari ini memberi indikasi bahwa orang Papua cenderung berharap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selepas menyelesaikan pendidikan di peguruan tinggi atau tamat pendidikan. Sementara kuota penerimaan untuk menjadi PNS sangat terbatas, meskipun terjadi pemekaran wilayah sejumlah kabupaten atau Provinsi PBD. Sementara orang asli Papua yang memilih menggeluti dunia usaha dan pekerjaan profesional lainnya, saat ini hanya bisa dihitung dengan jari.
Karena itu jika masih ada waktu, Pemda diharapkan dapat menjalankan secara penuh Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor. 12 Tahun 2019 tentang “Perlindungan Hak Hidup dan Hak Ekonomi Orang Asli Papua”. Perda ini sudah disahkan 5 tahun lalu (2020), namun masih mangkrak atau belum dijalankan!
DOB dan Lahan Basah Korupsi
Kebijakan dan pelayanan publik yang buruk, serta pengawasan yang lemah dari publik, hanya memberi ruang bagi aparat birokrasi pemerintah untuk terus memainkan praktek korupsi. Sebab sejauh ini, mentalitas mengemis dan watak korupsi mereka masih sangat kental. Dengan begitu hadirnya provinsi baru akan menjadi lahan subur untuk memperkaya diri dengan jalan pintas sebagai koruptor.
Sebagai warga masyarakat (terutama sebagai OAP) kita perlu waspada! Karena persoalan korupsi bukan hanya dilakukan para birokrat dan elit politik Papua. Penyakit ini juga telah menghinggapi pejabat non Papua. Jika tidak diawasi dengan baik, kehadiran provinsi baru (PBD) hanya menambah daftar panjang penderitaan rakyat. Sebab elitnya punya mental mengemis, korupsi, kolusi dan nepotisme yang kental.
Samuel P. Hungtington (1991) dalam “The third wave democratization ini the late twentieth centuries” menulis, “demokrasi itu sebuah sistem politik yang memenuhi dan merangkul kepentingan kesejahteraan rakyat.” Ia menjelaskan bahwa demokrasi selalu memberi arti yang penting bagi masyarakat. Karena itu, bisa atau tidak, rakyat Papua memanfaatkan proses demokrasi di PBD untuk kesejahteraan mereka?
Kehadiran PBD jangan hanya menjadi ajang ‘baku tipu, baku sikut dan baku rampas’ kekuasaan/jabatan di kalangan elit lokal! Sementara ruang hidup masyarakat terabaikan dalam semua aspek kehidupan. Kalau itu yang terjadi, kita harus bertanya, provinsi ini sebenarnya hadir untuk kepentingan siapa, dan rakyat Papua hendak dibawa kemana? Salam!
(*) Robertus Nauw adalah penulis artikel ini melalui pelatihan menulis yang difasilitasi Yayasan/Perkumpulan Avaa (Maret 2025). Ia adalah seorang aktivis dan pegiat pemberdayaan masyarakat di Kota Sorong.